“Urgensi Pembentukan Panduan Pelayanan Publik Berbasis GEDSI (Gender Equality, Disability, & Social Inclusion) Di Kabupaten Jember
Abstract
Pelayanan Publik merupakan konsekuensi “welfare state”. Pelayanan Publik mempunyai asas tidak diskriminatif dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan. Ombudsman RI telah memberi rapor kuning terhadap pelayanan publik di Pemerintah Kabupaten Jember yang berarti memiliki rentang nilai 50 sampai 80 menunjukkan bahwa pelayanan publik khusus kelompok rentan di Kabupaten Jember masih belum sempurna. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi permasalahan penyebab belum optimalnya pelayanan publik khusus disabilitas dan perempuan di Jember sehingga dipandang perlu dibentuknya panduan pelayanan publik khusus disabilitas dan perempuan yang keberlakuannya mengikat seluruh Aparatur Sipil Negara pada tiap Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jember. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan dengan metode pengumpulan bahan hukum melalui studi pustaka dan didukung wawancara.Penelitian ini menemukan kekosongan peraturan (wetvacuum) mengenai etika interaksi ASN selaku pelaksana layanan publik saat memberikan pelayanan kepada kelompok rentan sehingga penting membentuk panduan pelayanan publik khusus disabilitas dan perempuan di Kabupaten Jember
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]