Pencegahan Korupsi di Indonesia: Sebuah Kajian Yang Terabaikan
Abstract
Kajian tentang pencegahan korupsi di Indonesia masih menjadi
kajian yang terabaikan dalam konteks pemberantasan korupsi.
Berbagai kajian yang ada menunjukkan perhatian besar terhadap
masalah penindakan. Padahal hakikat dri pemberantasan kejahatan,
termasuk korupsi, meliputi kedua sapek tersebut yaitu pencegahan
(preventif) dan penindakan (represif). Lemahnya kajian tentang
pencegahan korupsi merupakan konsekuensi logis dari lemahnya
kajian akademis tentang pencegahan kejahatan dalam pembelajaran
maupun penelitian bidang hukum pidana dan kriminologi. Tinjauan
terhadap beberapa pustaka kriminologi menunjukkan bahwa
pembahasan tentang pencegahan kejahatan tidak mendapatkan
tempat yang memadai. Tinjauan terhadap beberapa pustaka korupsi
juga menunjukkan hal yang sama dimana kajian pencegahan belum
dibahas secara mendalam dan belum ditemukan analisa kriminologis
antara upaya pencegahan dan sebab-sebab korupsi di Indonesia. Hal
ini merupakan sebuah celah (gap) yang harus dikembangkan dalam
upaya pemberantasan korupsi di tanah air.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7301]