Perlindungan Hukum Wajib Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Terkait Peralihan Hak Milik Atas Tanah
Abstract
BPHTB ialah pajak yang diberikan atas perolehan tanah serta bangunan. Pajak ini termasuk pajak terutang serta dikenakan apabila seseorang memperoleh hak atas tanah maupun bangunan yang dibayar oleh pihak yang memperolehnya supaya akta peralihan hak atas tanah bisa dikeluarkan serta ditandatangani oleh pihak yang berwenang. BPHTB, pertama kali dipungut berdasarkan UU No 21 tahun 1997 jo UU No 20 tahun 2000 tentang BPHTB yang diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2001. BPHTB yang sebelumnya dipindahkan dari pajak pusat ke dalam pajak daerah maksimal satu tahun setelah diberlakukan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut yakni 31 Desember 2010. Peralihan hak ialah sebuah perpindahan hak dari individu mapun kelompok pada individu atau kelompok lain pada sebuah tindakan hukum yang bermaksud supaya mengalihkan hak maupun benda bergerak ataupun tidak bergerak
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]