Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Tender Preservasi Rekonstruksi Jalan dan Pemeliharaan Rutin Jembatan Bukit Batu - Lungkuh Layang - Kalahien, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III, Provinsi Kalimantan Tengah (Studi Putusan Kppu Nomor 05/KPPU-L/2018)
Abstract
Persaingan bisnis itu sendiri dapat terjadi secara sehat maupun tidak sehat. Adanya persaingan usaha yang tidak sehat tentunya membawa dampak negatif bagi pelaku usaha dan konsumen. Salah satu bentuk persaingan usaha tidak sehat adalah persekongkolan tender. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dibuat dengan tujuan untuk menciptakan persaingan yang sehat dan efektif dalam kegiatan usaha. Salah satu perkara yang diperiksa dan diputuskan oleh KPPU terkait dengan Preservasi Tender Rekonstruksi Jalan dan Pemeliharaan Rutin Jembatan Bukit Batu-Lungkuh Layang-Kalahien Tahun Anggaran 2017 yang diputuskan pada tahun 2018. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan memahami unsur-unsur dalam persaingan usaha dan kesesuaian penerapan peraturan yang berlaku dalam hal ini. Manfaat penelitian ini diharapkan dapat menjadi media pengembangan ilmu pengetahuan baik secara teoritis maupun praktis. Dan metode penelitian yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]