Peran Bank Tanah Sebagai Alternatif Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum
Abstract
Tanah adalah sumber daya vital untuk pertanian, perumahan, dan industri. Ketersediaan lahan dan pengelolaan yang efektif penting untuk pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Masalah kepemilikan dan penggunaan tanah yang tidak teratur sering menyebabkan konflik. Pemerintah Indonesia telah membentuk Bank Tanah sebagai institusi yang mengelola tanah untuk kepentingan strategis jangka pendek dan panjang, seperti pembangunan infrastruktur dan perumaha. Prinsipnya adalah menghindari kepemilikan lahan yang tidak produktif dan memastikan alokasi yang lebih baik. Bank tanah bekerja sama dengan sektor swasta dalam proyek strategis. Bank tanah dan pengadaan tanah saling melengkapi dalam pengelolaan lahan yang berkelanjutan dan efisien. Bank tanah memungkinkan alokasi lahan yang lebih baik, sementara pengadaan tanah menyediakan sumber daya lahan untuk bank tanah. Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis peran Bank Tanah sebagai alternatif pengadaan tanah bagi kepentingan umum dan mengetahui sejauh mana penerapan Bank Tanah sebagai alternatif pengadaan tanah bagi kepentingan umum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Rumusan masalah dari penelitian ini yaitu, Apa peran Bank Tanah sebagai alternatif pengadaan tanah bagi kepentingan umum dan bagaimana penerapan bank tanah sebagai alternatif pengadaan tanah bagi kepentingan umum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum yaitu Yuridis Normatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan, Peran dari pendirian Bank Tanah mendesak untuk mengatasi masalah akses tanah, pembangunan infrastruktur, spekulasi tanah, dan masalah sosial dan ekonomi lainnya. Keberadaan Bank Tanah juga penting untuk menjaga ketersediaan lahan, mengurangi spekulasi, memastikan penggunaan yang efisien, mengatasi masalah kepemilikan dan legalitas tanah, serta mendukung akses perumahan terjangkau dan kepastian hukum. Kendala seperti pendanaan, regulasi, dan tantangan teknis perlu diatasi untuk memastikan efektivitas Bank Tanah dalam mendukung pengadaan tanah yang adil, berkelanjutan, dan pembangunan masyarakat yang lebih baik. Bank Tanah memiliki peran strategis dalam perundang-undangan dengan cara mengatasi masalah kelangkaan tanah, mendukung pembangunan infrastruktur, mengendalikan spekulasi tanah, dan memberdayakan ekonomi. Selain itu, Bank Tanah juga berperan dalam perencanaan perkotaan, upaya penanggulangan kemiskinan, pelestarian lingkungan, dan menciptakan kepastian hukum. Pengelolaan yang efektif mencakup sejumlah langkah, seperti akuisisi tanah, verifikasi kepemilikan, alokasi tanah sesuai kriteria, manajemen yang efisien, pengawasan, pelaporan, keterbukaan, dan pertanggungjawaban. Evaluasi secara berkala harus dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip kepentingan umum seperti keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, serta keberlanjutan lingkungan. Evaluasi tersebut dapat dilakukan oleh lembaga independen atau badan pengawas guna memastikan bahwa Bank Tanah tetap patuh terhadap regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, Bank Tanah memegang peran penting dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kesetaraan kesejahteraan masyarakat, dengan menyediakan akses tanah
yang terjangkau, mengendalikan spekulasi tanah, dan memastikan penggunaan tanah sesuai dengan peraturan, sehingga menjadi aset berharga bagi masyarakat dan negara dalam mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan.
Kesimpulannya, penerapan Bank Tanah adalah bahwa Bank Tanah telah sesuai dengan Peraturan Presiden No. 113 Tahun 2021 dalam merencanakan penggunaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, dan pembangunan di Indonesia. Dengan struktur organisasi yang terdiri dari Komite Bank Tanah, Dewan Pengawas, serta Deputi Bidang Manajemen Aset dan Pengadaan Tanah, Bank Tanah memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengelola tanah negara dengan efisien. Implementasi nyata dari peran Bank Tanah terlihat dalam berbagai proyek pembangunan seperti Bandara IKN, pembangunan perumahan bersubsidi, dan pusat perekonomian baru. Langkah-langkah seperti perlindungan data tanah dan usulan pembentukan Holding/Center of Land Banking juga penting untuk memastikan keberlanjutan dan keamanan pengelolaan tanah. Dengan demikian, Bank Tanah tidak hanya berperan dalam pembangunan infrastruktur, tetapi juga dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif di Indonesia.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
Peralihan hak atas tanah merupakan salah satu peristiwa dan/atau perbuatan hukum yang mengakibatkan terjadinya pemindahan hak atas tanah dari pemilik kepada pihak lainnya. Peralihan tersebut bisa disengaja oleh karena adanya perbuatan hukum seperti jual beli. Sebelum berlakunya UUPA jual beli tanah dilakukan berdasarkan hukum adat dan hukum Eropa atau terkenal dengan sistem dualisme hukum. Dalam hukum tanah pada jaman Hindia Belanda mengakibatkan timbulnya dua penggolongan tanah. Ada tanah dengan hak-hak barat seperti hak eigendom, hak erfpacht, hak opstal yang disebut dengan tanah-tanah hak barat yang tunduk pada KUHPerdata dan tanah-tanah dengan hak-hak Indonesia, seperti tanah-tanah dengan hak adat yang tunduk pada hukum tanah adat. Dualisme hukum itu berdampak pada beberapa kasus salah satunya kasus jual beli tanah yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa di Pengadilan Negeri Gresik Nomor 19/Pdt.G/2000/PN.Gs. Para Penggugat sebagai ahli waris dari Mi’an P. Misran merasa belum pernah menjual harta waris yang diperoleh dari Mi’an P. Misran kepada siapapun. Tetapi PT. Bumi Lingga Pertiwi telah membeli tanah dari Tergugat III yaitu Amenan alias H.Said Objek sengketa tersebut selama ini masih belum didaftarkan sehingga belum bersertifikat. Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka penulis tertarik untuk mengkaji dan menganalisa lebih lanjut beberapa permasalahan dalam bentuk skripsi dengan judul: “ANALISIS TENTANG JUAL BELI TANAH SEBELUM BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1960 YANG TANPA PERSETUJUAN DARI PARA AHLI WARIS (STUDI TERHADAP PUTUSAN NO.19/Pdt.G/2000/PN.GS)”.
Anton Pujanang (2014-01-23)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui periode kritis dan tipe serangan hama wereng batang coklat yang dilaksanakan di Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, dilaksanakan yaitu dalam bulan April 2011 sampai dengan bulan ... -
TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI DI KANTOR NOTARIS DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH KABUPATEN JEMBER
ANDRIANI, Sofi (2015-11-24)Kedudukan Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam peralihan hak milik atas tanah melalui jual beli dapat digolongkan menjadi 2 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, yaitu Pejabat Pembuat Akta ... -
PROSEDUR PERALIHAN TANAH BEKAS HAK ERFPACHT MENJADI HAK MILIK ATAS TANAH PERKEBUNAN SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 (Studi Kasus Tanah Ketajek Kecamatan Panti Kabupaten Jember)
IKHSANTO, Imam (2015-11-26)Tuntutan pemberian Hak Milik atas tanah terhadap tanah-tanah bekas Hak Erfpacht yang sekarang menurut UUPA berubah menjadi HGU melalui tindakan penguasaan yang dilakukan oleh masyarakat merupakan jawaban dari kebutuhan ...