Peran dan Kedudukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam Penanganan terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia pada Kasus Kelompok Kriminal Bersenjata Papua
Abstract
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah kebebasan universal yang perlu dijaga
untuk memastikan keamanan dan melibatkan tanggung jawab individu, dijamin
oleh konstitusi. Perlindungan HAM melibatkan penegakan hukum, partisipasi
masyarakat, dan mekanisme pengawasan terhadap pelanggaran. Militer Belanda
mendirikan Organisasi Papua Merdeka (OPM) atau Kelompok Kriminal Bersenjata
(KKB) di Papua untuk menyabotase referendum PEPERA tahun 1969. Tuntutan
kemerdekaan OPM telah menyebabkan banyak korban, terutama pada tahun 2021
dengan 16 aksi kekerasan dan 12 kematian sipil. Sejarah OPM terkait dengan
pelanggaran HAM, dan peran Komnas HAM sebagai penyidik dan penyelidik
sering diabaikan oleh pihak terkait. Tujuan skripsi ini adalah untuk mengeksplorasi
peran dan posisi Komnas HAM dalam menangani pelanggaran HAM, serta
yurisdiksinya dalam menangani klaim pelanggaran HAM berat di Papua, dengan
metode menggunakan pendekatan perundang-undangan dan metodologi penelitian
yuridis normatif.
Berdasarkan hasil penelitian, Komnas HAM diberi wewenang oleh UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 untuk menangani pelanggaran HAM berat. Statuta
ini membentuk fungsi Komnas HAM, termasuk evaluasi, penelitian, penyuluhan,
pemantauan, dan mediasi. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 memberikan
kewenangan Komnas HAM untuk melakukan penyidikan dan membentuk tim ad
hoc dalam kasus pelanggaran HAM berat. Menurut ketentuan peraturan perundangundangan, terutama Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Pemerintah dan
Komnas HAM memiliki tanggung jawab terkait kejahatan HAM berat oleh
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Pasal 8, 71, dan 72 mengatur
kewajiban negara dalam memelihara, memenuhi, menjaga, menghormati, dan
memajukan hak asasi manusia. Kewajiban ini tidak dapat diganggu gugat dan tidak
dapat dikurangi oleh alasan budaya, politik, atau ekonomi. Dalam situasi
pelanggaran HAM, langkah-langkah pencegahan harus diambil oleh negara sebagai
upaya dalam penegakan hukum.
Kesimpulannya, sesuai dengan UU 39 Tahun 1999, Komnas HAM
mempunyai peran dan yurisdiksi yang jelas dalam menangani pelanggaran HAM
berat. Negara mempunyai tugas yang tidak dapat disangkal dan tidak dapat
dikurangi karena alasan apa pun politik, ekonomi, atau budaya. Sehingga,
penanganan kasus pelanggaran HAM, negara mengambil tindakan penghentian
sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]