Analisis Putusan Pemidanaan Dalam Tindak Pidana Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam Dengan Terdakwa Anak (Putusan Nomor: 6/Pid.Sus-Anak/2017/PT Bjm)
Abstract
Anak merupakan individu yang haknya harus dilindungi dan dijamin oleh negara. Perlindungan hukum terhadap anak memilik tujuan yaitu anak merupakan sumber daya manusia yang memiliki banyak potensi dan merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan fisik, mental maupun sosial. Perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku termaktub di dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak atau disebut dengan SPPA. Dalam Undang-undang tersebut sistem pemidanaan untuk anak dibedakan dengan orang dewasa terutama berkaitan dengan jenis pidana, berat ringannya pidana, bentuk dan tata cara pelaksanaan pidana. Tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku anak pada putusan yang dianalisis oleh penulis merupakan tindak pidana berat dengan ancaman hukumannya berupa pidana penjara setinggi-tingginya 10 (sepuluh) tahun. Sedangkan pelaku anak dijatuhi putusan pemidanaan berupa sanksi pidana peringatan. Penjatuhan pidana peringatan tersebut dianggap tidak sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak karena dalam stelset hukum pidana anak, pidana peringatan ditujukan pada tindak pidana ringan sedangkan perbuatan pelaku anak merupakan tindak pidana berat. Kemudian pada putusan pemidanaan Nomor : 6/Pid.Sus-Anak/2017/PT Bjm tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 197 Ayat (1) butir f yaitu tidak dimuatnya alasan pemberat dan peringan secara eksplisit yang menimbulkan salah tafsir dan mengakibatkan putusan tersebut terancam batal demi hukum. Sehingga penulis tertarik untuk menganalisis putusan tersebut dengan mengangkat rumusan masalah sebagai berikut (1) Apakah penjatuhan pidana peringatan terhadap pelaku anak dalam putusan Nomor 6/Pid.Sus- Anak/2017/PT Bjm sesuai dengan sistem pemidanaan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak?, (2) Apakah putusan pemidanaan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2017/PT Bjm sesuai dengan ketentuan Pasal 197 Ayat (1) KUHAP tentang hal yang dimuat dalam putusan pengadilan?.
Tujuan penelitian karya tulis ilmiah berbentuk skripsi ini untuk memahami kesesuaian penjatuhan pidana peringatan terhadap pelaku anak dalam Putusan Nomor 6/PID.Sus-Anak/2017/PT BJM dengan sistem pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan untuk menganalisis kesesuaian putusan pemidanaan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2017/PT BJM dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP dengan hal yang dimuat dalam putusan pemidanaan.
Metode penelitian yang digunakan dalam pemecahan isu hukum didalam penulisan karya tulis ilmiah ini yaitu menggunakan penelitian yuridis normatif. Yuridis Normatif digunakan untuk memfokuskan kaidah atau norma dalam hukum positif di
Indonesia dengan isu hukum di dalam penulisan karya tulis berbentuk skripsi ini. Pendekatan penelitian dalam karya tulis ilmiah skripsi ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach).
Hasil penelitian skripsi ini meliputi penjatuhan pidana peringatan terhadap terdakwa anak pada putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2017/PT Bjm tidak sesuai dengan karakteristik tindak pidana yang telah dilakukan yaitu tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 (sepuluh) tahun. Sementara pidana peringatan ditujukan pada karakteristik tindak pidana yang ringan. Sehingga penjatuhan pidana peringatan tersebut tidak sesuai dengan sistem peradilan pidana anak. Kemudian menganalisis celah putusan Nomor 6/Pid.Sus- Anak/2017/PT Bjm yang tidak memuat alasan pemberat dan peringan. Celah tersebut tidak disebutkan secara eksplisit dan dapat menimbulkan salah tafsir dan mengakibatkan putusan tersebut terancam batal demi hukum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]