Tinjauan Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dalam Penataan Permukiman Kumuh Di Kabupaten Banyuwangi
Abstract
Sebagai makhluk hidup, manusia memiliki kebutuhan primer yang harus terpenuhi. Salah satu kebutuhan primer atau kebutuhan pokok manusia tersebut yaitu tempat tinggal atau papan. Tempat tinggal yang merupakan kebutuhan pokok disini yakni tempat tinggal atau papan yang layak huni sehingga terciptanya rasa aman tanpa mengkhawatirkan suatu hal apapun.
Rumah layak huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuni. Permukiman kumuh merupakan perumahan yang mengalami penurunan kualitas serta fungsi sebagai tempat hunian, permukiman tersebut merupakan permukiman yang tidak layak huni karena memiliki tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, ketidakteraturan bangunan, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memadai. Kabupaten Banyuwangi termasuk salah satu wilayah yang ada di Indonesia yang memiliki permasalahan terhadap tata guna lahan karena daerah permukiman kumuh. Salah satu faktor adanya permukiman kumuh ini, disebabkan oleh pertumbuhan penduduk yang sangat besar dan tidak diimbangi dengan ketersediaan lahan, serta kondisi ekonomi yang rendah.
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi, mengkondisikan dan mengakomodir kebutuhan masyarakat dalam penataan permukiman kumuh, Selain itu penerapan sanksi juga perlu dilakukan agar adanya efek jera bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan yang berlaku. Pelaksanaan penataan kawasan perumahan kumuh dan permukiman kumuh, Peraturan Perundang-undangan adalah merupakan aspek hukum yang melandasi dari setiap unsur kegiatan pelaksanaan penataan perumahan kumuh dan permukiman kumuh, yang tentunya memiliki keterkaitan dari setiap kriteria suatu permukiman kumuh tersebut.
Bentuk tanggung jawab pemerintah daerah sudah diatur dalam Pasal 91 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah bahwa pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan yang menjadi urusan pemerintah pusat. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya daerah, pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembagian. Pasal 91 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemerintah menyerahkan kewenangan dalam pembangunan daerah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat seperti menyelaraskan perencanaan pembanguna, mengoordinasi kegiatan pemerintah dan pembangunan. Pelaksanaan penanganan terhadap kawasan permukiman kumuh, haruslah mengacu pada kesesuaian tingkat kategori kekumuhannya, melalui tahapan - tahapan yang telah dijelaskan dalam peraturan yaitu berupa tahap pra konstruksi, tahap konstruksi, dan tahap pasca konstruksi, serta dilaksanakan dengan tetap mengedapankan nilai kemanusiaan, berkeadilan, ekonomis, dan berbudaya agar tercapainya kesejahteraan masyarakat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]