Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen atas Pengguna Pakaian Impor Bekas
Abstract
Perlindungan Konsumen bertujuan untuk menumbuhkan untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha. Hubungan perdagangan hanya terbatas pada wilayah negara tertentu, tetapi dengan semakin berkembangnya arus perdagangan maka hubungan dagang tersebut tidak hanya dilakukan antara para pengusaha dalam satu wilayah negara saja tetapi juga dengan para pedagang dari negara lain, salah satunya melalui kegiatan ekspor-impor. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Permasalahan yang timbul dalam kehidupan masyarakat di bidang peredaran pakaian impor bekas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, larangan juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan pada Pasal 47 ayat (1). Penjelasan Undang-undang ini menyebutkan barang - barang yang dimaksud adalah barang - barang yang tidak membahayakan konsumen dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tanggung jawab yang diberikan pelaku usaha terhadap konsumen yang merasa dirugikan yaitu ganti rugi berupa uang atau barang.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]