Tinjauan Yuridis Perbuatan Eksploitasi Mengemis Melalui Media Sosial
Abstract
Pesatnya perkembangan teknologi telah mengubah pola perilaku masyarakat dengan membawa dampak positif dan negatif. Salah satu dampak negatifnya adalah praktik mengemis melalui media sosial. Meskipun Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dirancang untuk mencegah penyalahgunaan teknologi, namun belum mencakup perbuatan mengemis melalui media sosial. Hal ini menyebabkan kurangnya perlindungan hukum terhadap praktik tersebut, terutama ketika melibatkan unsur eksploitasi yang tidak diakomodasi oleh UU ITE. Pentingnya penelitian ini guna memahami terkait perbuatan mengemis melalui media sosial dan perbuatan mengemis tersebut terdapat unsur-unsur eksploitasi manusia bagaimana tindakan yang tepat sesuai dengan hukum positif di Indonesia, serta guna evaluasi terhadap perbuatan-perbuatan hukum baru yang dimana peraturan terkait perbuatan tersebut belum mengakomodir maka kedepannya dibutuhkan perbaikan-perbaikan pada peraturan hukum di Indonesia yang lebih baik kedepannya. Metode penelitian pada skripsi ini meliputi penggunaan tipe yuridis normatif. Pendekatan penelitian ini berupa pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini bahwa perbuatan mengemis baik dalam bentuk offline atau online memiliki persamaan perbuatan dan tujuannya, sehingga meskipun UU ITE belum mengakomodir, perbuatan mengemis melalui media sosial juga dapat dikenakan Pasal 504 KUHP karena telah memenuhi unsur pasal tersebut. Perbuatan mengemis melalui media sosial yang mengandung unsur eksploitasi, juga telah diatur dalam UU PTPPO dan UU PA. Sehingga penegakan hukum bagi perbuatan mengemis melalui media sosial, baik hanya perbuatan mengemis ataupun mengemis yang mengandung unsur eksploitasi dapat ditegakkan menggunakan hukum positif di Indonesia.
Collections
- UT-Faculty of Law [6218]