Analisis Yuridis Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Tindak Pidana Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga Terhadap Korban Anak Tiri (Studi Putusan Nomor 301/Pid.Sus/2019/PN Tte)
Abstract
Anak memiliki hak asasi yang telah diakui sejak dalam kandungan dan
lahir ke dunia, dan berada dalam payung hukum yang melindungi secara aspek
fisik hingga aspek mental. Kedudukan anak secara hukum diperhatikan secara
khusus, dan dibedakan dengan kelompok manusia yang sudah dewasa. Apabila
terdapat anggota keluarga yang mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga
seperti kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran
rumah tangga, seperti tertuang dengan jelas pengertian perlindungannya dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga, dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan
Anak.
Isu hukum dari kasus yang diringkas penulis adalah “Diana Silva Arief
(terdakwa) dilaporkan karena sering melakukan kekerasan fisik terhadap anak
tirinya Zahira Anggrainiy Drakel (saksi korban) yang merupakan anak kandung
dari Muhammad Sahlan Drakel, seperti memukul saksi korban menggunakan
tangan mengenai kepala bagian telinga dan pipi saksi korban sebelah kanan,
menyebabkan saksi korban kesakitan dan telinganya mengeluarkan darah,
memukul dada saksi korban dan menampar mulut saksi korban menggunakan
hangar, kemudian memukul memakai sandal hotel dan bantal sofa yang mengenai
kaki saksi korban. Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban menderita
sakit pada kepalanya, sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor
R/150/III/2019/Rumkit Bhay Tk IV dari Rumah Sakit Bhayangkara TK.IV Polisi
Daerah Maluku Utara yang ditandatangani oleh dr. Reymon Parengkuan, yang
berkesimpulan telah dilakukan pemeriksaan fisik pada saksi korban berusia 8
(delapan) tahun dan ditemukan luka lecet akibat kekerasan benda tumpul.
Terdakwa didakwakan oleh Penuntut Umum dengan perincian: Primair,
perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 44 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
DIGITAL REPOSITORY UNIVERSITAS JEMBER
DIGITAL REPOSITORY UNIVERSITAS JEMBER
xiii
Dalam Rumah Tangga; Subsidair, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana
sebagaimana dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014
tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”.
Tujuan penelitian pada skripsi ini, untuk menganalisis kesesuaian terapan
antara surat dakwaan dengan bentuk subsidair yang dibuat oleh Penuntut Umum
dalam Putusan Nomor 301/Pid.Sus/2019/PN Tte dengan pasal-pasal yang
didakwakannya, dan untuk menganalisis kesesuaian uraian alat bukti keterangan
para saksi dengan alat bukti surat yang berbentuk Visum et Repertum menurut
Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Metode pengkajian dari penelitian skripsi ini tertuang dalam rumusan yang
menggunakan metode deduktif, yakni metode yang bertumpu pada prinsip-prinsip
dasar menuju pada prinsip-prinsip khusus.
Surat dakwaan yang berbentuk subsidair pada Putusan Nomor
301/Pid.Sus/2019/PN Tte sudah sesuai dengan pasal-pasal yang didakwakan,
namun surat dakwaan yang berbentuk subsidair sebagai strategi pendakwaan tidak
sesuai dengan tata cara pembuatan surat dakwaan yang seharusnya surat dakwaan
ini berbentuk alternatif, karena penggunaan Undang-Undang Perlindungan Anak
selain menggunakan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga, adalah bersifat mengecualikan pada lapisan lainnya. Terkhususnya
penjeratan pidana dari Undang-Undang Perlindungan Anak, apabila di juncto
Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut dan (disertai) Pasal 356 KUHP
tentang pidana ditambah sepertiga, akan membuat surat dakwaan lebih tertata
strategi pendakwaannya guna membuat terdakwa lebih jera.
Terkait sistem pembuktian menurut Pasal 184 KUHAP, Visum et
Repertum dan keterangan saksi tetap menjadi alat bukti sah selama tidak ada alat
bukti lain yang membantah kebenarannya. Meskipun terdapat ketidaksesuaian
antara keterangan para saksi dengan Visum et Repertum, yang karena
kemungkinan perbedaan waktu cukup jauh antara kejadian pidana dengan
pemeriksaan visumnya dapat mengakibatkan pemeriksaan pendarahan di telinga
tidak dilakukan karena luka yang telah mengering. Namun hal tersebut tetap
menjadi alat bukti guna meyakinkan hakim dan menjadi bahan pertimbangan
hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]