Perlindungan Hukum terhadap Bank Syariah pada Akad Murabahah Apabila Nasabah Melakukan Wanprestasi
Abstract
Pada dasarnya yang melatar belakangi penulisan skripsi ini merupakan
adanya perkembangan bank syariah di Indonesia. Perkembangan pesat di dunia
bisnis dan keuangan telah mendorong perkembangan inovasi transaksi-transaksi
perbankan syariah. Di Indonesia pertumbuhan bank syariah sejak Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 yang kemudian dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perbankan hingga disahkannya Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Murabahah merupakan salah satu cara
penyaluran dana kepada nasabah yang saat ini paling banyak diminati karena
dinilai cukup mudah untuk digunakan sebagai model pembiayaan. Terdapat
contoh kasus terkait wanprestasi pada bank syariah yang dilakukan oleh nasabah
yakni dalam Putusan Nomor 0001/Pdt.G/2020/PA.Pwt. Berdasarkan latar
belakang yang telah diuraikan, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan
sebagai berikut; Pertama, apakah bentuk perlindungan hukum terhadap bank
syariah dalam perjanjian murabahah apabila nasabah melakukan wanprestasi.
Kedua, apa implikasi hukum nasabah yang wanprestasi dalam akad murabahah.
Ketiga, bagaimana upaya penyelesaian sengketa bagi nasabah yang melakukan
wanprestasi pada akad murabahah. Metode yuridis normatif dipilih menjadi tipe
penelitian dalam penulisan skripsi ini dengan pendekatan masalah berupa
pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Bahan hukum yang
digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder.
Tinjauan pustaka yang dipergunakan meliputi pertama tentang
Perlindungan Hukum, yang didalamnya terdapat definisi dan bentuk-bentuk
perlindungan hukum. Kedua tentang perbankan syariah, meliputi definisi dan
prinsip perbankan syariah. Ketiga tentang akad murabahah, meliputi definisi dan
jenis-jenis akad murabahah. Terakhir tentang wanprestasi, meliputi definisi,
kajian hukum islam tentang wanprestasi, dan hak kreditur apabila debitur
melakukan wanprestasi.
Hasil yang diperoleh dari pembahasan skripsi ini meliputi. Pertama, untuk
melindungi kepentingan bank syariah apabila nasabah melakukan wanprestasi
dibagi menajadi dua, menurut Mochammad Isnaeni perlindungan hukum internal
merupakan perlindungan hukum yang diciptakan melalui suatu perjanjian yang
dibuat oleh masing-masing pihak dan perlindungan hukum eksternal merupakan
perlindungan hukum yang diciptakan oleh pihak berwenang melalui pembentukan
peraturan yang ditujukan untuk kepentingan pihak yang lemah. Sedangkan
menurut Philipus M. Hadjon, perlindungan hukum secara preventif yaitu bank
harus protektif terhadap debiturnya sebelum dikabulkannya permohanan
pembiayaan dan perlindungan hukum secara represif yakni upaya penanggulangan
yang bersifat penyelamatan dan penyelesaian terhadap pembiayaan yang
bermasalah. Kedua, akibat hukum bagi nasabah yang melakukan wanprestasi
terhadap bank dalam akad murabahah. Debitur dapat diancam sejumlah hukuman
sehubungan dengan kelalaiannya, akibat hukum bagi nasabah yang lalai yakni
nasabah selaku Muhal membayar kerugian yang diderita oleh bank selaku Muhal’alaih atau dengan kata lain ganti rugi. Ketiga, upaya penyelesaian sengketa
terhadap nasabah yang melakukan wanprestasi. Pasal 55 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,
menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui dua jalur,
yakni: Pertama, jalur litigasi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama. Kedua, jalur
non litigasi merupakan penyelesaian sengketa di luar Pengadilan Agama yakni
dengan musyawarah, negosiasi, mediasi perbankan, konsiliasi, dan melalui Badan
Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas).
Kesimpulan dari hasil penelitian ini pertama, menurut Mochammad
Isnaeni perlindungan hukum dibagi menjadi dua yakni perlindungan hukum
irtenal dan eksternal. Sedangkan menurut Philipus M. Hadjon dibagi menjadi dua
yaitu perlindungan hukum preventif dan represif. Kedua, apabila nasabah
melakukan wanprestasi akibat hukum yang didapat, debitur diancam sejumlah
hukuman atau sanksi bisa berupa ganti rugi. Ketiga, upaya penyelesaian sengketa
apabila terjadi wanprestasi pada bank syariah, dilakukan dengan melalui jalur non
litigasi dan melalui jalur litigasi/Pengadilan Agama. Saran terhadap bank dapat
secermat mungkin menganilisis nasabah yang akan melakukan pembiayaan
murabahah. Kepada masyarakat hendaknya lebih berhati-hati dalam melakukan
transaksi khususnya akad murabahah. Terakhir perlindungan hukum khusus bagi
industri perbankan hendaknya dapat lebih ditingkatkan untuk melindungi
kepentingan para pihak.
Collections
- UT-Faculty of Law [6218]