Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 32/G/2020/PTUN.PLG Tentang Sengketa Hak Pakai Pemerintah Republik Indonesia C.Q Kementerian Republik Indonesia dengan PT Angkasa Pura II di Palembang
Abstract
Penguasaan tanah oleh Negara tidak hanya terbatas pada tanah Negara, tetapi tanah
yang secara fisik sudah dikuasai oleh masyarakat, badan hukum swasta maupun
instansi pemerintah, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD). Salah satu masalah yang terjadi adalah sengketa tata
usaha negara seperti yang tercantum dalam Putusan Nomor 32/G/2020/PTUN.PLG.
Berdasarkan kasus dalam putusan tersebut, diperoleh gambaran isu permasalahan
yang terjadi adalah prosedur permohonan Pembatalan Sertipikat Hak Pakai Nomor
11/Kelurahan Talang Betutu, tanggal 09 – 09 – 2019, Surat Ukur Nomor
6417/Talang Betutu/2019 tanggal 06 September 2019, seluas 2.067.811 m² atas
nama Pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian Pertahanan Republik
Indonesia yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang.
Tindakan Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Palembang menerbitkan Surat
Keputusan objek sengketa yang pada pokoknya memberikan pemberian hak pakai
atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian Pertahanan Republik
Indonesia atas tanah seluas 2.067.811 m2 terletak di Kelurahan Talang Betutu
Kecamatan Sukarami Kota Palembang berdasarkan Keputusan Kepala Kantor
Pertanahan Kota Palembang No. 45/HP/BPN. 16.71/2019. Mengakibatkan
perbedaan luas tanah kepemilikan PT Angkasa Pura II berdasarkan PP 10/1991
seluas 3.239.980 m2 ditambah hasil Pengadaan Tanah 378.635 m2, tumpang tindih
dengan objek sengketa a quo. Dengan metode penelitian hukum yuridis normatif,
dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan
konseptual. Penelitian ini berfokus menganalisa dan memahami Putusan
Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 32/G/2020/PTUN.PLG tentang Sengketa
Hak Pakai Pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian Republik Indonesia
dengan PT Angkasa Pura II di Palembang. Dasar pertimbangan hakim dalam
menyelesaikan sengketa tata usaha negara ini belum sesuai dengan peraturan
hukum yang berlaku yaitu berdasarkan ketentuan hukum agrarian, yang dimana
hakim menyatakan gugatan penggugat dikabulkan untuk seluruhnya. Sedangkan
implikasi hukum yang timbul dalam perkara tersebut bahwa majelis hakim
memutuskan untuk menolak eksepsi dari tergugat dan mengabulkan gugatan
penggugat seluruhnya serta menghukum tergugat dan tergugat II Intervensi untuk
membayar biaya yang timbul dalam perkara tersebut.
Collections
- UT-Faculty of Law [6218]