Pertanggungjawaban Pidana Turut Serta dalam Tindak Pidana Pemalsuan Surat dalam Pengajuan Kartu Kredit (Studi Putusan Nomor 357/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst dan Putusan Nomor 358/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst)
Abstract
Tindak pidana pemalsuan surat dalam KUHP diatur mulai dari Pasal 263
sampai dengan Pasal 276 KUHP. Terdiri dari beberapa jenis dan sanksi yang
berbeda. Salah satu contoh tindak pidana pemalsuan surat ini digunakan dalam
upaya pengajuan kartu kredit yang tejadi di daerah Jakarta Selatan pada Putusan
Nomor 357/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst dan Putusan Nomor
358/Pid.B.2019/PN.Jkt.Pst. yang mana kedua putusan tersebut masih saling
berkaitan karena masih dalam satu peristiwa pidana yang sama hanya saja dalam
proses perkara dilakukan secara splitsing atau pemisahan berkas perkara. Pada
putusan Nomor 357/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst, Penuntut Umum menggunakan
bentuk dakwaan alternatif yakni dakwaan alternatif kesatu dikenai Pasal 263 ayat
(1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan alternatif kedua dikenai Pasal
263 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP. Sedangkan dalam Putusan Nomor
358/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst Penunutut Umum mendakwa dengan dakwaan
Subsidairitas yakni dakwaan Primair dikenai Pasal 263 ayat (1) KUHP dan
dakwaan Subsidair dikenai Pasal 263 ayat (2) KUHP. Dengan menggunakan
penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual,
dan kasus, adapun rumusan masalah yang didapat dalam penelitian ini diantaranya
apakah pasal yang didakwakan oleh penuntut umum dalam putusan Nomor
357/Pid.B.2019/PN.Jkt.Pst dan Putusan Nomor 358/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst telah
sesuai dengan perbuatan turut serta dalam tindak pidana pemalsuan surat yang
dilakukan oleh terdakwa dan bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam
penjatuhan putusan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat dalam putusan
Nomor 357/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst dan Putusan nomor 358/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst.
Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk menganalisis kesesuaian pasal yang
didakwakan oleh Penuntut Umum dalam putusan Nomor
357.Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst dan putusan Nomor 358/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst dengan
perbuatan terdakwa dalam uraian dakwaan, serta menganalisis pertimbangan
pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan terhadap terdakwa dalam putusan
Nomor 357.Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst dan putusan Nomor 358/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst
apakah telah sesuai dengan fakta fakta yang terungkap dalam persidangan.
Adapun hasil penelitian, pertama pada Putusan Nomor 357/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst
telah memenuhi unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yakni perbuatan turut serta
DIGITAL REPOSITORY UNIVERSITAS JEMBER
DIGITAL REPOSITORY UNIVERSITAS JEMBER
xiii
melakukan tindak pidana bersama sama dalam tindak pidana pemalsuan surat
yakni Pasal 263 ayat (1) KUHP. Sedangkan dalam Putusan Nomor
358/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 263 ayat (2)
KUHP yakni dengan sengaja menggunakan surat palsu. Kemudian dalam
penjatuhan putusan, Majelis Hakim mempunyai banyak pertimbangan mulai dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terpenuhinya unsur usnur sesuai dengan Pasal
yang didakwakan , tidak adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar, sehingga
dapat dinyatakan bersalah. Adapun pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus
perkara dalam Putusan Nomor 357/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst yaitu karena perbuatan
terdakwa telah memenuhi unsur turut serta dalam perbuatan pemalsuan surat yang
mengakibatkan kerugian materiil pada PT. Bank BNI Tbk. Terdakwa mengakui
dan menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Sedangkan dalam putusan Nomor 358/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst bahwa perbuatan
terdakwa memenuhi unsur menggunakan surat palsu untuk pengajuan kartu kredit
yang merugikan PT. Bank BNI Tbk. selaku BUMN Negara, terdakwa juga
mengakui dan menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum
sebelumnya. Sehingga diharapkan terdakwa dapat memperbaiki tindakannya
dimasa mendatang.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]