Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Merek Atas “Lukisan Ayam Jago” pada Merchandise Tanpa Izin
Abstract
Merek adalah identitas produk yang vital untuk meningkatkan penjualan dan membedakan produk. Merek dilindungi oleh hak khusus dari pemerintah. Namun, pelanggaran merek sering terjadi melalui kemiripan atau kesamaan bentuk merek, menunjukkan kompleksitas perlindungan hukum dan administrasi dalam penanganan pelanggaran merek. Penelitian bertujuan untuk memahami Perlindungan Hukum terhadap pemegang hak merek, terutama dalam kasus pelanggaran merek oleh PT Lucky Indah Keramik yang melibatkan kelas produk yang berbeda dan Upaya Penyelesaian atas penggunaan merek atnpa izin. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan hukum perundang-undangan dan konsep doktrin hukum untuk mengeksplorasi upaya penyelesaian sengketa terkait penggunaan merek tanpa izin oleh produsen merchandise. Hasil studi menunjukkan bahwa perlindungan merek terjadi melalui perlindungan internal, yang melibatkan perjanjian antarpihak dengan klausa kontrak yang dieksekusi sesuai kesepakatan, menghasilkan perjanjian lisensi sesuai Pasal 83 UUMIG. Perlindungan merek juga melibatkan perlindungan eksternal melalui regulasi pemerintah. PT. Lucky Indah Keramik memiliki opsi penyelesaian sengketa atas penggunaan merek tanpa izin, termasuk melalui litigasi dengan pembatalan pendaftaran merek tidak sah dan gugatan ganti rugi. Mereka juga dapat meminta Pengadilan Niaga menghentikan produksi menggunakan merek tanpa izin. Alternatif lainnya adalah penyelesaian di luar pengadilan (non-litigasi) seperti negosiasi, mediasi, arbitrasi, atau konkiliasi sesuai Pasal 93 UUMIG. Pilihan antara litigasi dan non-litigasi bergantung pada strategi, waktu, biaya, dan kepentingan jangka panjang PT. Lucky Indah Keramik.
Collections
- UT-Faculty of Law [6211]