Prosedur Pemberian Kredit Flat Nasabah di PT. BPR Cinde Wilis Kabupaten Jember
Abstract
Menurut Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang perbankan yang
menyatakan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Fungsi bank adalah sebagai
perantara keuangan (financial intermediaries), sebagai prasarana pendukung
yang amat vital untuk menunjang kelancaran perekonomian, dalam fungsinya
mentransfer dana-dana dari penabung kepada peminjam.
Dilihat dari jenisnya, bank dibedakan menjadi dua macam yaitu, bank
umum dan juga bank perkreditan rakyat. Untuk bank umum adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau yang berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Sedangkan bank perkreditan rakyat menurut Undang-Undang No
7 Tahun 1992 tentang perbankan, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan atau yang berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Usaha BPR
meliputi menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa
deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu, memberikan kredit, menyediakan pembinaan dan penempatan
dana berdasarkan prinsip syariah yang sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan oleh Bank Indonesia. BPR sendiri merupakan bank atau lembaga
yang paling dekat dan mengetahui segala kondisi nasabah dibandingkan
dengan lembaga keuangan yang lainnya
Collections
- DP-Financial Accounting [181]