Show simple item record

dc.contributor.authorGUNAWAN, Joshua Candra
dc.date.accessioned2023-12-17T23:07:37Z
dc.date.available2023-12-17T23:07:37Z
dc.date.issued2023-03-30
dc.identifier.nim190803102037en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/119182
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 18 Desember 2023en_US
dc.description.abstractMenurut Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang perbankan yang menyatakan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Fungsi bank adalah sebagai perantara keuangan (financial intermediaries), sebagai prasarana pendukung yang amat vital untuk menunjang kelancaran perekonomian, dalam fungsinya mentransfer dana-dana dari penabung kepada peminjam. Dilihat dari jenisnya, bank dibedakan menjadi dua macam yaitu, bank umum dan juga bank perkreditan rakyat. Untuk bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau yang berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan bank perkreditan rakyat menurut Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang perbankan, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau yang berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Usaha BPR meliputi menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, memberikan kredit, menyediakan pembinaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. BPR sendiri merupakan bank atau lembaga yang paling dekat dan mengetahui segala kondisi nasabah dibandingkan dengan lembaga keuangan yang lainnyaen_US
dc.description.sponsorshipKristian Suhartadi W.N., S.E., M.M Ana Mufidah S.E., M.Men_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ekonomi dan Bisnisen_US
dc.subjectPROSEDUR PEMBERIAN KREDITen_US
dc.subjectKREDIT FLAT NASABAHen_US
dc.titleProsedur Pemberian Kredit Flat Nasabah di PT. BPR Cinde Wilis Kabupaten Jemberen_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiD3 Administrasi Keuanganen_US
dc.identifier.pembimbing1Kristian Suhartadi W.N, S.E., M.M.en_US
dc.identifier.pembimbing2Ana Mufidah, S.E., M.Men_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_ratna_Oktober_2023_20en_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record