Akibat Hukum Pemohon yang tidak Memiliki Legal Standing dalam Pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga atas Perusahaan Asuransi
Abstract
Asuransi hadir ditengah masyarakat sebagai lembaga pelimpahan atau pengalihan risiko. Namun perusahaan asuransi dalam menjalankan kewajibannya juga mengalami masalah salah satunya mengenai gagal bayar, yang menyebabkan perusahaan asuransi berada dalam proses PKPU atau pailit. Proses PKPU atau pailit perusahaan asuransi tidak sama dengan debitur
biasa lainnya, terdapat beberapa ketentuan khusus yang mengatur, salah satunya terkait pemohon yang dapat mengajukan permohonan PKPU atau pailit atas perusahaan asuransi, yakni hanya pihak Otoritas Jasa Keuangan (yang selanjutnya disebut OJK). Namun, dalam realitanya, terdapat beberapa kasus yang sedang menjalani proses PKPU tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, contoh kasus pada PT Asuransi Jiwa Kresna yang dimohonkan PKPU kepada pengadilan niaga oleh tertanggungnya, dimana dalam hal ini tertanggung tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan PKPU langsung pada pengadilan niaga atas perusahaan asuransi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai implikasi hukum apabila proses PKPU pada perusahaan asuransi diajukan ke pengadilan niaga oleh tertanggungnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual. Hasil penelitian dari skripsi ini dapat dijelaskan bahwa dalam suatu perkara PKPU atas perusahaan asuransi, maka yang dapat mengajukan kepada pengadilan niaga hanyalah OJK, karena OJK lah yang memiliki legal standing untuk itu.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]