Implikasi Hukum atas Keuntungan Tidak Wajar yang Diperjanjikan oleh Perusahaan Pialang Berjangka terhadap Nasabah (Studi Putusan Nomor 43/PDT/2021/PT DKI)
Abstract
Pembangunan nasional Indonesia mendorong pertumbuhan ekonomi dan Perdagangan Berjangka Komoditi. Manajemen risiko diperlukan untuk menghadapi fluktuasi harga. UU PBK mengatur Perdagangan Berjangka, sementara BAPPEBTI bertugas mengawasi Perusahaan Pialang. Keberadaan Pasar Berjangka menciptakan peluang dan tantangan. Kasus tawaran keuntungan yang menggiurkan dari Perusahaan Pialang menyoroti risiko investasi. Putusan Hakim menunjukkan adanya pelanggaran, seperti janji keuntungan tak wajar dan penghapusan akun tanpa persetujuan. Analisis hukum menunjukkan bahwa Perusahaan Pialang Berjangka, khususnya PT. Kontak Perkasa Futures (PT. KPF) selaku Tergugat, terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yang menyebabkan kerugian materiil dan immateriil pada nasabah. Saran mencakup keuntungan yang dijanjikan harus dipulihkan, dan putusan pengadilan dapat menjadi landasan untuk memerangi praktik merugikan nasabah di masa depan. Hakim perlu memastikan tanggung jawab penuh Perusahaan Pialang dan memberlakukan sanksi untuk mencegah tindakan serupa di masa mendatang.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]