Mekanisme Pemungutan Pajak Reklame pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumenep
Abstract
Mekanisme Pemungutan Pajak Reklame Pada Badan Pengelolaan
Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumenep; Nadiyah Nurul
Husna, 200903101018; 2023; halaman; Program Studi Diploma III Perpajakan
Jurusan Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas
Jember.
Praktik Kerja Nyata (PKN) merupakan salah satu kegiatan yang wajib
dilakukan mahasiswa Program Studi Diploma III Perpajakan sebagai salah satu
syarat untuk menyusun laporan Tugas Akhir (TA). Pelaksanaan Praktik Kerja
Nyata dilaksanakan di Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Sumenep, pada tanggal 06 Februari 2023 sampai dengan 14 April
2023. Tujuan Praktik Kerja Nyata (PKN) untuk mengetahui dan memahami
Mekanisme Pemungutan, Penetapan, Pembayaran, dan Pelaporan Pajak Reklame
di Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten
Sumenep. Kegiatan dalam Praktik Kerja Nyata ini untuk mempelajari unsur-unsur
berkaitan dengan Pajak Reklame khususnya dalam hal pemungutan, penetapan,
pembayaran, dan pelaporan di Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset
Daerah Kabupaten Sumenep.
Jenis data yang digunakan penulis untuk mengumpulkan data yaitu dengan
dengan data kualitatif berupa penjelasan yang diberikan dari bidang pelayanan
dan petugas lapang. Metode yang digunakan penulis untuk mengumpulkan data
dalam Laporan Tugas Akhir ini dengan cara studi pustaka, observasi, dan
wawancara. Dari metode pengumpulan data tersebut penulis dapat memperoleh
informasi mengenai prosedur atau alur pemungutan, penetapan, pembayaran, dan
pelaporan pajak reklame serta beberapa peraturan daerah dan peraturan bupati
Kabupaten Sumenep mengenai pajak reklame.
Setiap orang atau badan yang ingin memasang reklame harus mengajukan
izin pemasangan reklame ke dinas DPMPTSP kemudian disana dilakukan uji
materi kalua tidak ada pelanggaran kemudian lanjut ke kantor BPPKAD untuk
dihitungkan pajaknya dan selanjutnya dilakukan pembayaran. Dilarang memasang
vii
reklame tanpa memiliki izin dari DPMPTSP. Untuk memperoleh izin memasang
reklame harus mengajukan atau mendaftarkan terlebih dahulu ke Dinas
DPMPTSP dan melengkapi persyaratan administrasi yang telah ditentukan.
Tarif Pajak Reklame Kabupaten Sumenep menurut Undang-Undang yaitu
sebesar 25%. Penetapan Pajak Reklame yaitu setelah dilakukan pendaftaran
kasubid penetapan akan mengecek berdasarkan jenis media reklamenya, materi
rokok/non rokok, lokasi dan ukuran reklame nya selanjutnya dilakukan
persetujuan untuk menetapkan tarif.
Pembayaran pajak reklame dibayarkan ketika petugas sudah mencetak
SKPD lalu diberikan kepada penyelenggara reklame, dan nantinya penyelenggara
reklame jika ingin membayar pajak reklame wajib membawa SKPD ke Bank
Jatim untuk membayar pajaknya. Kemudian Bank Jatim akan mencetak bukti
bayar sebagai tanda bahwa pembayaran telah dilakukan.
(Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor : 0615/UN25.1.2/SP/2023,
Program Studi Diploma III Perpajakan, Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember