Show simple item record

dc.contributor.authorHUSNA, Nadiyah Nurul
dc.date.accessioned2023-12-04T07:11:40Z
dc.date.available2023-12-04T07:11:40Z
dc.date.issued2023-06-19
dc.identifier.nim200903101018en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118906
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 4 Desember 2023en_US
dc.description.abstractMekanisme Pemungutan Pajak Reklame Pada Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumenep; Nadiyah Nurul Husna, 200903101018; 2023; halaman; Program Studi Diploma III Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember. Praktik Kerja Nyata (PKN) merupakan salah satu kegiatan yang wajib dilakukan mahasiswa Program Studi Diploma III Perpajakan sebagai salah satu syarat untuk menyusun laporan Tugas Akhir (TA). Pelaksanaan Praktik Kerja Nyata dilaksanakan di Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumenep, pada tanggal 06 Februari 2023 sampai dengan 14 April 2023. Tujuan Praktik Kerja Nyata (PKN) untuk mengetahui dan memahami Mekanisme Pemungutan, Penetapan, Pembayaran, dan Pelaporan Pajak Reklame di Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumenep. Kegiatan dalam Praktik Kerja Nyata ini untuk mempelajari unsur-unsur berkaitan dengan Pajak Reklame khususnya dalam hal pemungutan, penetapan, pembayaran, dan pelaporan di Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumenep. Jenis data yang digunakan penulis untuk mengumpulkan data yaitu dengan dengan data kualitatif berupa penjelasan yang diberikan dari bidang pelayanan dan petugas lapang. Metode yang digunakan penulis untuk mengumpulkan data dalam Laporan Tugas Akhir ini dengan cara studi pustaka, observasi, dan wawancara. Dari metode pengumpulan data tersebut penulis dapat memperoleh informasi mengenai prosedur atau alur pemungutan, penetapan, pembayaran, dan pelaporan pajak reklame serta beberapa peraturan daerah dan peraturan bupati Kabupaten Sumenep mengenai pajak reklame. Setiap orang atau badan yang ingin memasang reklame harus mengajukan izin pemasangan reklame ke dinas DPMPTSP kemudian disana dilakukan uji materi kalua tidak ada pelanggaran kemudian lanjut ke kantor BPPKAD untuk dihitungkan pajaknya dan selanjutnya dilakukan pembayaran. Dilarang memasang vii reklame tanpa memiliki izin dari DPMPTSP. Untuk memperoleh izin memasang reklame harus mengajukan atau mendaftarkan terlebih dahulu ke Dinas DPMPTSP dan melengkapi persyaratan administrasi yang telah ditentukan. Tarif Pajak Reklame Kabupaten Sumenep menurut Undang-Undang yaitu sebesar 25%. Penetapan Pajak Reklame yaitu setelah dilakukan pendaftaran kasubid penetapan akan mengecek berdasarkan jenis media reklamenya, materi rokok/non rokok, lokasi dan ukuran reklame nya selanjutnya dilakukan persetujuan untuk menetapkan tarif. Pembayaran pajak reklame dibayarkan ketika petugas sudah mencetak SKPD lalu diberikan kepada penyelenggara reklame, dan nantinya penyelenggara reklame jika ingin membayar pajak reklame wajib membawa SKPD ke Bank Jatim untuk membayar pajaknya. Kemudian Bank Jatim akan mencetak bukti bayar sebagai tanda bahwa pembayaran telah dilakukan. (Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor : 0615/UN25.1.2/SP/2023, Program Studi Diploma III Perpajakan, Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jemberen_US
dc.description.sponsorshipDr. Dina Suryawati, S.Sos., M.AP.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectPEMUNGUTANen_US
dc.subjectPAJAK REKLAMEen_US
dc.titleMekanisme Pemungutan Pajak Reklame pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumenepen_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiD3 Perpajakanen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Dina Suryawati S.Sos. M.APen_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_ratna_Oktober_2023_20en_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record