Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Penggunaan Skincare Yang Beretiket Biru Yang Dijual Bebas
Abstract
Isi pembahasan dalam penelitian ini perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan akibat penggunaan skincare yang beretiket biru yang dijual bebas yaitu perlindungan hukum eksternal melalui Pasal 1365 KUH Perdata, Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 19 serta Pasal 45 UUPK dan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 serta Pasal 10 Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika. Bentuk pertanggung jawaban pelaku usaha terhadap konsumen akibat penggunaan skincare yang beretiket biru yang dijual bebas dapat dilakukan dengan tiga konsepsi sesuai dengan Pasal 19 UUPK dengan cara penggantian produk atau pemberian ganti rugi berupa penggantian uang dan/atau memberikan perawatan kesehatan guna pemulihan ke kondisi semula. Upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh konsumen akibat skincare yang beretiket biru yang dijual bebas dapat dilakukan dengan cara litigasi maupun nonlitigasi melalui BPSK dengan cara konsiliasi atau mediasi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6204]