Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Produk Ramah Lingkungan Yang Mengalami Kerugian Akibat Praktik Greenwashing
Abstract
Indonesia merencanakan perwujudan pembangunan nasional bersifat berkelanjutan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2005-2025 yang tercantum dalam agenda global bertajuk “Sustainable Development Goals (SDGs)”. Melalui agenda global tersebut dicetuskan penerapan pola produksi dan konsumsi berkelanjutan yang bertujuan untuk memenuhi kualitas hidup manusia atau disebut dengan Sustainable Consumption and Production (SCP). Adanya kebijakan SCP memberikan pengaruh baru dalam pola konsumsi masyarakat yang beralih pada pembelian barang dan/atau jasa ramah lingkungan. Sejumlah 58% konsumen Indonesia telah menerapkan green consumer behaviour dalam pola konsumsi mereka. Jumlah tersebut berpengaruh dalam meningkatnya permintaan barang dan/atau jasa ramah lingkungan di masyarakat. Untuk memenuhi meningkatnya permintaan produk ramah lingkungan banyak pelaku usaha yang melakukan promosi terselubung dengan mengelabui masyarakat melalui klaim palsu ramah lingkungan sebagai strategi dalam kegiatan usaha yang
disebut dengan praktik greenwashing yang bertentangan terhadap Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Indonesia. Permasalahan yang diangkat diantaranya, pengaturan perlindungan hukum bagi konsumen produk
ramah lingkungan yang mengalami kerugian akibat praktik greenwashing, bentuk kerugian yang timbul, dan pertanggungjawaban pelaku usaha yang telah melakukan praktik greenwashing.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami muatan norma dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana mengatur terkait dengan perlindungan hukum bagi konsumen produk ramah lingkungan yang mengalami kerugian akibat praktik greenwashing; mengetahui dan memahami segala bentuk kerugian yang timbul akibat praktik greenwashing yang dialami oleh konsumen pada saat melakukan pembelian produk ramah lingkungan; serta untuk mengetahui dan memahami bagaimana bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha yang melakukan praktik greenwashing terhadap konsumen produk ramah lingkungan. Metode penelitian pada penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan skripsi ini yaitu pendekatan perundangundangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach).
Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu perlu adanya pembaharuan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen untuk mengadopsi norma yang berkaitan dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi konsumen. Selain itu, pemerintah perlu mengatur adanya praktik greenwashing sebagai salah satu larangan bagi pelaku usaha secara jelas dalam Undang- Undang Perlindungan Konsumen. Pemerintah juga harus mengubah adanya prinsip proaktif sukarela menjadi suatu kewajiban pelaku usaha dalam penerapan kebijakan Logo Ekolabel di Indonesia, hal tersebut berkaitan dengan upaya pemerintah untuk menjamin pengadaan barang dan jasa ramah lingkungan hidup di Indonesia. Melalui penelitian ini juga diperlukan adanya urgensi penerapan tanggungjawab mutlak oleh penegak hukum dalam konsep pertanggungjawaban pelaku usaha yang telah melakukan praktik greenwashing. Urgensi akan tanggung jawab mutlak tersebut diperlukan mengingat pelanggaran dalam praktik greenwashing beririsan antara perlindungan konsumen dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Melalui upaya tersebut diharapkan tujuan pembangunan berkelanjutan di Indonesia dapat segera tercapai dan memberikan manfaat yang nyata bagi manusia.
Collections
- UT-Faculty of Law [6206]