dc.contributor.author | DERAJAT, Telisa Inggil | |
dc.date.accessioned | 2023-11-16T03:16:24Z | |
dc.date.available | 2023-11-16T03:16:24Z | |
dc.date.issued | 2023-10-23 | |
dc.identifier.nim | 180710101168 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118741 | |
dc.description.abstract | Undang-Undang Omnibus Cipta Kerja mengubah beberapa substansi dalam
perundangan dalam satu produk hukum, salah satu substansi utama yang diubah
terkait dengan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Secara historis,
BUM Desa mengalami perubahan pengaturan. BUM Desa yang berperan sebagai
badan mikro ekonomi desa bertahap berubah menjadi badan makro ekonomi.
Menggunakan penelitian hukum normatif-doktrinal, penelitian ini menemukan
peningkatan peran BUM Desa sebagai instrumen pengembang ekonomi desa
menjadi instrumen pengembang ekonomi nasional. Dinamika peraturan perundangundangan BUM Desa memperluas peran desa, sehingga kedudukannya dapat
dikatakan setara dengan Perseroan Terbuka. Melalui BUM Desa, masyarakat desa
dapat mengembangkan usaha mereka, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan
pendapatan, dan memperbaiki infrastruktur dan pelayanan publik di desa. BUM
Desa juga dapat menjadi wadah untuk memobilisasi dan mengelola dana desa, serta
berperan dalam mengatasi masalah kemiskinan dan kesenjangan ekonomi di tingkat
desa. Namun, penting untuk mencatat bahwa implementasi dan keberhasilan
BUMDes dapat bervariasi di setiap desa, tergantung pada kondisi lokal, keterlibatan
masyarakat, manajemen yang baik, dan dukungan pemerintah. Terdapat tantangan
dalam pengelolaan BUM Desa seperti kurangnya sumber daya manusia, yang
seharusnya diselesaikan terlebih dahulu. Peningkatan peran BUM Desa yang
demikian dapat dikatakan prematur. Pengaturan Badan Usaha Milik Desa
hendaknya terfokus sebagai alat pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Desa. Optimalnya hal demikian akan menghasilkan pembangunan
ekonomi yang berkelanjutan dan bermanfaat hingga dalam skala nasional.
Dinamika pengaturan BUM Desa menunjukkan bahwa pemerintah cenderung
terburu-buru mengubah orientasi BUM Desa walaupun potensi pengaturan BUM
Desa sebagai pengembang mikro ekonomi masih belum optimal. | en_US |
dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama, Dr.Gautama Budi Arundhati,S.H.,LL.M.
Dosen Pembimbing Anggota, Dr. Ratih Listyana Chandra, S.H.,M.H. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | Badan Usaha Milik Desa | en_US |
dc.subject | Status Hukum BUMDes | en_US |
dc.subject | Tentang Pemerintahan Daerah | en_US |
dc.title | Dinamika Pengaturan Mengenai Badan Usaha Milik Desa (Perbandingan Status Hukum BUMDes Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa) | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Dr.Gautama Budi Arundhati,S.H.,LL.M. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Dr. Ratih Listyana Chandra,S.H.,M.H. | en_US |
dc.identifier.validator | Kacung- 13 November 2023 | en_US |
dc.identifier.finalization | Teddy | en_US |