Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Konsumen Pada PT Adira Dinamika Multi Finance (Studi Putusan Nomor 8/Pdt.Sus BPSK/2022/PN LLG
Abstract
Penelitihan ini berujuan untuk mencari tahu benar atau tidaknya Pasal dan bentuk dakwaan yang diterapkan oleh jaksa penuntut umum pada putusan nomor 94/Pid.B/2022/PN Mrb apakah telah sesuai dengan uraian perbuatan terdakwa. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji pertimbangan hakim dalam menyatakan terbuktinya unsur luka berat pada putusan nomor 94/ Pid.B/2022/PN Mrb telah sesuai dengan ketentuan Pasal 90 KUHP. Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Dengan cara analisa bahan hukum menggunakan analisa deduktif. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah kesalahan jaksa penuntut umum dalam menerapkan Pasal dan bentuk dakwaan sehingga dakwaan tidak memenuhi syarat materiil, serta hakim dalam pertimbangannya menjadikan pertimbangan non yuridis menjadi pertimbangan yuridis untuk memenuhi unsur Pasal. Setelah ditelaah menggunakan dasar hukum undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana seharusnya hakim menyatakan dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum batal demi hukum dan hakim tidak dapat mencampur adukan pertimbangan yuridis dengan pertimbangan non yuridis.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]