Dana Kompensasi Kerugian Investor (Disgorgement Fund) Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Investor Akibat Praktik Manipulasi Pasar Modal
Abstract
Perekonomian sekarang ini mengalami perkembangan yang sangat pesat.
Orang-orang mulai melakukan transaksi ekonomi melalui berbagai cara. Salah
satunya yaitu dengan menginvestasikan harta atau uangnya melalui pasar modal.
Investasi di pasar modal tidak selalu memberikan keuntungan terhadap modal yang
diinvestasikan oleh investor, namun dapat pula menimbulkan kerugian. Kerugian
tidak hanya terjadi akibat risiko investasi yang diambil namun kerugian juga dapat
disebabkan oleh pelanggaran termasuk manipulasi pasar modal yang dapat
berpengaruh terhadap aktivitas perdagangan, kondisi pasar dan harga saham.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang untuk mengatur, mengawasi, memeriksa
dan menyelidiki segala aktivitas transaksi di sektor pasar modal. Kewenangan OJK
tersebut kemudian memicu OJK untuk mengimplementasikan pembaharuan
hukum di bidang pasar modal sebagai upaya perlindungan hukum bagi investor
dengan mengadopsi suatu mekanisme ganti kerugian. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dan
menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dan pembahasan dari penelitian ini Pertama, dasar OJK menerbitkan
peraturan dalam hal perlindungan hukum kepada investor melalui mekanisme baru
yang diadopsi dari lembaga otoritas SEC Amerika Serikat disgorgement dan
disgorgement fund yang telah menyesuaikan nomenklaturnya untuk memulihkan
hak-hak investor di pasar modal. OJK menerbitkan POJK 65/POJK.04/2020
tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi kerugian Investor di Bidang Pasar Modal, penyusunan dan pembentukannya mengacu pada
3 (tiga) landasan, yakni landasan filosofis, landasan sosiologis dan landasan
yuridis yang diamanatkan oleh undang-undnag No. 8 tahun 1995 tentang Pasar
Modal dan Undang-Undnag No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Disgorgement dan disgorgement fund bertujuan agar peraturan tersebut menjadi
sarana penegak aturan hukum dalam meminimalkan terjadinya suatu pelanggaran
dalam pasar modal di kalangan investor. Penutup dari skripsi ini memuat kesimpulan, bahwa pertama, dasar
pertimbangan OJK menerbitkan peraturan POJK 65/POJK.04/2020,
pembentukannya sesuai dengan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis sebagai
upaya perlindungan hukum terhadap investor yang telah memenuhi kriteria
pengajuan klaim untuk memperoleh dana kompensasi kerugian investor
(disgorgement fund). Kedua, pertanggungjawaban emiten yang melanggar
ketentuan UU Pasar Modal, melakukan praktik manipulasi pasar modal melalui
penyelesaian disgorgement dan disgorgement fund dibebankan tanggung jawab
secara individu untuk mengembalikan keuntungan ilegal dalam bentuk dana
maupun aset tetap.
Collections
- UT-Faculty of Law [6218]