Show simple item record

dc.contributor.authorNUGROHO, Hananto Setyo
dc.date.accessioned2023-11-09T08:21:33Z
dc.date.available2023-11-09T08:21:33Z
dc.date.issued2023-06-20
dc.identifier.nim160710101473en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118682
dc.descriptionvalidasi_repo_firli_oktober_2023_13 Finalisasi unggah file repositori tanggal 9 November 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractPerdagangan satwa dilindungi merujuk pada aktivitas ilegal yang melibatkan pembelian, penjualan, dan perpindahan satwa liar yang dilindungi oleh hukum. Praktik ini merugikan keanekaragaman hayati dan mengancam kelangsungan hidup banyak spesies satwa yang terancam punah. Perdagangan satwa dilindungi terjadi karena adanya permintaan yang tinggi terhadap produk-produk satwa, seperti kulit, daging, tulang, dan hewan hidup. Hal ini terkait dengan keinginan manusia untuk memiliki barang-barang eksotis, kepercayaan dalam pengobatan tradisional, dan kegiatan hiburan. Dampak negatif dari perdagangan satwa dilindungi sangat serius. Satwa liar menjadi rentan terhadap perburuan ilegal, penyiksaan, dan kehilangan habitat alami mereka. Selain itu, perdagangan satwa liar juga dapat menyebabkan gangguan ekosistem dan penyebaran penyakit. Upaya penegakan hukum terhadap perdagangan satwa dilindungi melibatkan berbagai pihak, termasuk penegak hukum, otoritas pemerintah, organisasi konservasi, dan lembaga internasional. Langkah-langkah penegakan hukum meliputi penyelidikan, penangkapan, penuntutan, dan penghukuman terhadap pelaku ilegal. Namun, ada beberapa faktor penghambat yang dapat menghalangi proses penegakan hukum, seperti kurangnya sumber daya, korupsi, kelemahan hukum, tingkat kecanggihan kejahatan, kurangnya kerjasama, dan kurangnya kesadaran dan pendidikan masyarakat. Untuk mengatasi perdagangan satwa dilindungi, diperlukan pendekatan holistik yang melibatkan penegakan hukum yang kuat, kerjasama lintas sektor dan lintas batas negara, serta pendidikan dan kesadaran masyarakat yang lebih tinggi tentang perlindungan satwa liar. Perlindungan dan pelestarian satwa liar adalah tanggung jawab kita bersama. Hanya dengan upaya kolektif dan komitmen yang kuat, kita dapat menghentikan perdagangan satwa dilindungi dan memastikan keberlanjutan alam liar untuk generasi mendatang.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing utama : Rosita Indrayati, S.H., M.H. Dosen Pembimbing anggota : Nurul Laili Fadhilah, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPerdagangan Satwaen_US
dc.subjectHukum Konservasien_US
dc.subjectBKSDAen_US
dc.titlePenegakan Hukum Terhadap Perdagangan Satwa yang Dilindungien_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Rosita Indrayati, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Nurul Laili Fadhilah, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_firli_oktober_2023_13en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record