Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Merek Pisau Cukur Getlitey Terhadap Getlitey Impor Palsu
View/ Open
Date
2023-10-04Author
SIHOMBING, Eflyne Renta Jovarisca Br.
Metadata
Show full item recordAbstract
Kegiatan ekspor dan impor menjadi salah satu kegiatan penting yang
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di suatu negara serta untuk
mempererat hubungan bilateral diantara 2 negara. Pentingnya kegiatan ekspor dan
impor ternyata menjadi salah satu peluang yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak
tidak bertanggung jawab untuk melanggarn aturan hukum yang ada, salah satunya
adalah mengimpor barang palsu kedalam suatu negara. Salah satu kasus barang
impor palsu yang terjadi belakangan ini adalah masuknya pisau cukur Getlitey
palsu sebanyak 350 karton yang berasal dari China. Barang impor palsu yang
masuk kesuatu negara tenti saja akan merugikan pemilik merek. Berdasarkan latar
belakang di atas penulis akan membahasnya dalam skripsi dengan judul
“PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK MEREK PISAU CUKUR
GETLITEY TERHADAP GETLITEY IMPOR PALSU”
Rumusan masalah dalam skripsi ini terdiri dari 3 yaitu : pertama, Apakah
pisau cukur merek Getlitey yang diimpor dari China termasuk kedalam
pelanggaran merek?; kedua, Apakah upaya yang dapat dilakukan oleh pemilik
merek pisau Getlitey untuk melindungi merek yang dimilikinya dari barang impor
palsu?; ketiga, Apakah penegahan dan notifikasi kepada pemilik merek yang
dilakukan oleh Bea Cukai merupakan bentuk perlindungan hukum merek di
Indonesia?. Tujuan yang ingin dicapai dalam skripsi ini terdiri dari tujuan umum
dan tujuan khusus. Tujuan umum : 1. Untuk melengkapi salah satu syarat dalam
memperoleh gelar sarjana hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember;
2.Sebagai salah satu cara dalam mengamalkan dan menerapkan ilmu yang telah di
peroleh selama perkuliahan di lingkungan masyarakat; 3. Sebagai salah satu cara
dalam memberikan dukungan kepada mahasiswa lainnya, khusunya bagi
mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Jember, maupun bagi masyarakat
secara umum. Tujuan khusus : 1. Untuk mengetahui apakah pisau cukur merek
Getlitey yang diimpor dari China termasuk kedalam pelanggaran merek; 2. Untuk
mengetahui upaya yang dapat dilakukan oleh pemilik merek pisau Getlitey untuk
melindungi merek yang dimilikinya dari barang impor palsu; 3. Untuk
mengetahui peran serta Bea Cukai dalam perlindungan merek di Indonesia.
Metode Penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif,
pendekatan masalah adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini yakni
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Metode
pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan. Analisis bahan
hukum metode deduktif dengan beberapa tahapan yang selanjutnya hasil analisis
bahan penelitian tersebut diuraikan dalam pembahasan guna menjawab
permasalahan yang diajukan hingga pada kesimpulan. Kajian pustaka yang
terdapat dalam skripsi ini menguraikan tentang perlindungan hukum, Kekayaan Intelektual, Perlindungan HKI secara Internasional, Merek, impor, palus, serta bea
cukai.
Hasil dari penelitian skripsi ini yaitu : pertama, pelanggaran merek terdiri
dari tiga bentuk yaitu pembajakan merek, pemalsuan merek, serta peniruan
label/kemasan suatu produk, dimana dalam kasus pisau Cukur Getlitey setelah
dilakukan pemeriksaan fisik dijelaskan bahwa barang palsu dari China tersebut
termasuk kedalam pemalsuan merek karena memiliki banyak kesamaan dengan
produk asli; kedua, pemilik merek dapat melindungi merek yang dimilikinya
dengan mendaftarkan merek tersebut kepada DJKI sebagaimana yang diatur
dalam pasal 3 UU MIG, selain itu pemilik merek yang sedang berada pada tahap
penyelesaian sengketa merek juga dapat mengajukan penetapan sementara kepada
pengadilan niaga untuk mencegah timbulnya kerugian bagi pemilik merek
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 94 UU MIG; ketiga, upaya penegahan dan
notifikasi yang dilakukan oleh bea cukai merupakan salah satu upaya bea dan
cukai untuk mencegah pelanggaran haki dalam kegiatan ekspor maupun impor
sebagaimana yang diatur dalam UU Kepabeanan dan PP Nomor 20 Tahun 2017.
Kesimpulan dari skripsi ini terdiri dari 3, yaitu : pertama, Pisau Cukur merek
Getlitey dari China termasuk kedalam pemalsuan merek karena memiliki banyak
kemiripian dengan barang aslinya; kedua, pemilik merek dapat melindungi
mereknya dengan mendafatrkan mereknya kepada DJKI serta dapat mengajukan
penetapan sementara selama proses penyelesaian sengketa untuk mencegah
kerugian lebih besar; ketiga, Bea dan cukai memiliki banyak tugas dan fungsi,
salah satunya adalah mencegah terjadinya pelanggaran HKI dalam kegiatan
ekspor ataupun impor yang dilakukan memalui upaya penegahan dan notifikasi
kepada pemilik merek.
Saran dari skripsi ini terdiri dari : pertama, Hendaknya pemerintah dapat
memberikan penegasan yang lebih rinci terkait pemalsuan merek serta dapat
berkoordinasi dengan berbagai instansi pemerintah ataupun instansi swasta demi
mencegah terjadinya pelanggaran merek; kedua, Hendaknya para pemilik merek
lebih sadar tentang pentingnya pendaftaran merek sehingga dapat mendapat
perlindungan hukum, pemilik merek juga hendaknya lebih memahami terkait
upaya lainnya yang dapat dilakukan untuk melindungi merek yang dimilikinya
salah satunya adalah dengan mengajukan permohonan penetapan sementara;
ketiga, Hendaknya DJBC memberikan sosialisasi kepada pemilik atau pemegang
hak tentang pentingnya pendataan pada sistem perekaman DJBC yang berfungsi
agar memudahkan pejabat bea dan cukai untuk melakukan pencegahan terhadap
pelanggaran HKI.
Collections
- UT-Faculty of Law [6204]