Show simple item record

dc.contributor.authorSUGIANTO, Hari
dc.date.accessioned2023-11-07T07:50:45Z
dc.date.available2023-11-07T07:50:45Z
dc.date.issued2023-06-07
dc.identifier.nim190710101012en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118642
dc.descriptionvalidasi_repo_firli_oktober_2023_13 Finalisasi unggah file repositori tanggal 7 November 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractSengketa perdagangan antara Uni Eropa dan Indonesia terkait dengan adanya pembatasan ekspor terhadap salah satu komoditas Indonesia yakni Crude Palm Oil, merupakan topik penelitian yang diambil oleh penulis di dalam pembuatan skripsi ini. Sehingga penulis tertarik untuk mengkaji dan menganalisis topik ini secara mendalam dengan menulis karya tulis ilmiah berbentuk skripsi dengan judul “Kebijakan Renewable Energy Directive (RED) II Uni Eropa Terhadap Perdagangan Crude Palm Oil Indonesia” Skripsi ini akan membahas dua permasalahan yaitu, bagaimana kebijakan Renewable Energy Directive II Uni Eropa terhadap kegiatan ekspor pada komoditas Crude Palm Oil Indonesia dan upaya apa yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia agar Crude Palm Oil Indonesia dapat masuk kembali ke pasar Uni Eropa paska penerapan kebijakan Renewable Energy Directive II.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normative dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kajian Pustaka dalam skripsi ini mencakup hukum perdagangan internasional, WTO, Crude Palm Oil, dan hukum Uni Eropa. Hasil pembahasan yang Pertama, dalam skripsi ini menunjukkan bahwa munculnya kebijakan Renewable Energy Directive II adalah sebagai bentuk pemenuhan Uni Eropa sebagai negara anggota Protokol Kyoto dan Paris Agreement yang dimana di dalam pembuatan kebijakan tersebut juga telah melanggar prinsip Most Favored Nation (MFN) yang pada akhirnya berdampak pada arus kegiatan ekspor pada komoditas Crude Palm Oil Indonesia. Kedua, Indonesia dapat melakukan beberapa upaya untuk menghadapai hambatan ekspor Crude Palm Oil di pasar Uni Eropa, seperti mengembangkan tanaman kelapa sawit agar lebih berkelanjutan melalui ISPO, melakukan kerjasama dengan negara penghasil Crude Palm Oil dengan membentuk CPOC dan melakukan perbaikan akses ke pasar utama ke beberapa negara tujuan ekspor Crude Palm Oil. Kesimpulan yang dapat diberikan yaitu Pertama, kebijakan RED II dianggap tidak sejalan dengan prinsip Most Favored Nation (MFN) dan melanggar bebrapa perjanjian GATT, yakni pasal I, III, XX dan terkait dengan perjanjian Sanitary and Phytosanitary karena dianggap telah mendiskriminasi Crude Palm Oil Indonesia, hingga pada akhirnya berdampak pada tergangungnya kegiatan ekspor dan terjadinya penurunan pangsa pasar pada komoditas Crude Palm Oil Indonesia di pasar Uni Eropa. Kedua, untuk mengatasi masalah tersebut maka Indonesia membentuk dan meperkenalkan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), membentuk Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) bersama Malaysia dan beberapa negara penghasil sawit untuk melindungi komoditas Crude Palm Oil dari kebijakan proteksionisme Uni Eropa dan terkahir melakukan perbaikan akses pasar utama ke beberapa negara tujuan ekpor Crude Palm Oil. Saran yang dapat diberikan yaitu Pertama, Indonesia perlu melakukan diplomasi kerja sama dengan Uni Eropa untuk menemukan solusi yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak, seperti meningkatkan kerja sama dalam hal teknologi dan praktik produksi yang berkelanjutan. Kedua, peraturan dan kebijakan perlu diperbarui untuk meningkatkan kualitas dan produksi Crude Palm Oil, yang dalam hal ini dapat dilakukan dengan memberikan insentif bagi produsen Crude Palm Oil untuk mengadopsi praktifk produksi yang berkelanjutan agar dapat meningkatkan kualitas produk. Ketiga, masyarakat Indonesia perlu juga terlibat dalam upaya meningkatkan produksi Crude Palm Oil yang berkelanjutan dan berkontribusi pada peningkatan kualitas dan daya saing produk. Hal ini dapat dilakukan dengan mendukung program-program yang mendorong praktik produksi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya berkelanjutan didalam mengolah Crude Palm Oil.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama: Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H.,M.H.C.L.A Dosen Pembimbing Anggota: Dr. Nuzulia Kumala Sari, S.H.,M.Hen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectRenewable Energy Directiveen_US
dc.subjectHukum Perdataen_US
dc.subjectHukum Perdagangan Internasionalen_US
dc.subjectWTOen_US
dc.titleKebijakan Renewable Energy Directive (RED) II Uni Eropa Terhadap Perdagangan Crude Palm Oil Indonesiaen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H.,M.H. C.L.Aen_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Nuzulia Kumala Sari, S.H.,M.Hen_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_firli_oktober_2023_13en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record