Penolakan Menjadi Ahli Waris (Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam)
Abstract
Penolakan menjadi ahli waris merupakan salah satu hal yang dimungkinkan dalam KUHPerdata. Adanya keengganan mengurus harta waris, besarnya hutang yang ditinggalkan, hingga keinginan untuk memberikan harta waris miliknya kepada ahli waris lain yang lebih membutuhkan merupakan salah satu dari sekian banyak alasan yang diajukan ahli waris untuk melakukan penolakan. Akan tetapi kosnep penolakan semacam ini tidak ditemui dalam hukum kewarisan islam. Padahal alasan-alasan diatas tidak menutup kemungkinan juga dialami oleh pewaris muslim. Oleh karenanya tulisan ini bertujuan untuk menganalisis penolakan menjadi ahli waris dalam prespektif hukum islam dan KUHperdata. Tulisan ini menggunakan metode penelotian yuridis normatif dengan tiga (3) pendekatan yakni , pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Adapun kesimpulan yang penulsi ambil adalah sitem kewarisan islam tidak mengenal adanya penolakan menjadi ahli waris karen sistem pewrisanya menggunakan asas ijbari. Sementara dalam kuperdata, ahli warus bisa melakukan penolakan menjadi ahli waris selama penolakan tersebut dilakukan secara tegas di hadapan Pengadiln dimana harta warisan tersebut.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]