Citizen Charter Dalam Memberikan Pelayanan Publik di Puskesmas Jawa Timur
Abstract
Pelayanan publik pada dasarnya merupakan sebuah pelayanan yang memberikan sebuah jasa layanan kepada masyarakat berupa layanan jasa, administrasi dan barang. Permasalahan yang sedang dihadapi oleh pemerintah sejak era reformasi yaitu berkaitan dengan pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat kurang maximal. Sehingga pemerintah mengeluarkan sebuah terobosan baru untuk mengatasi permasalahan tersebut yaitu Citizen Charter atau Maklumat Layanan. Citizen Charter ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Keputusan Menteri Pendayagunaan No. 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Kedua Peraturan tersebut menjelaskan bahwa berkaitan dengan pernyataan tertulis yang berisi tentang kewajiban dan standart pelayanan yang sekurang-kurangnya terdiri atas prosedur pelayanan, waktu penyelesaian, biaya pelayanan, produk pelayanan, sarana dan prasarana serta kompetensi petugas pemberi layanan.
Berdasarkan hal diatas maka rumusan masalah yang akan dibahas yaitu sebagai berikut: (1). Apakah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Standart Pelayanan Minimal telah dilaksanakan dalam meningkatkan kualitas Pelayanan Publik Puskesmas di Jawa Timur? (2). Bagaimana Implementasi Citizen Charter dalam meningkatkan kualitas Pelayanan Publik di Puskesmas Jawa Timur?
Tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk mengetahui Untuk mengetahui kebijakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Standart Pelayanan Minimal terkait meningkatkan kualitas Pelayanan Publik Puskesmas di Jawa Timur, Untuk mengetahui Implementasi Citizen Charter dalam meningkatkan kualitas Pelayanan Publik di Puskesmas Jawa Timur. dan Manfaat dalam penulisan skripsi ini yaitu Dapat menambah wawasan bagi peneliti dan dapat dikaji lebih dalam sebagai bahan penelitian berikutnya serta sebagai bahan masukan untuk Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Publik.
Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi ini yaitu Penelitian Yuridis Normatif sebagai analisis terhadap objek yang dikaji sehingga penulis dapat menjelaskan secara sistematis dan metodologis. Menggunakan pendekatan masalah, bahan hukum serta analisis bahan hukum dengan menggunakan pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dan pendekatan undang-undang (Statue Approach).
Hasil Penelitian dan penulisan skripsi ini terkait dengan rumusan masalah pertama yaitu apakah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Standart Pelayanan Minimal telah dilaksanakan dalam meningkatkan kualitas Pelayanan Publik Puskesmas di Jawa Timur? Bahwa dalam Permendagri tersebut di pasal 3 ayat 2 yang berkaitan dengan layanan dasar yaitu layanan Kesehatan telah dijalankan oleh pemerintah daerah di Provinsi Jawa Timur terutama di Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) di Puskesmas Balongsari Kota Surabaya, Puskesmas Kepanjenkidul Kota Blitar, Puskesmas Gurah Kabupaten Kediri dan Puskesmas Gempol Kabupaten Pasuruan. Kebijakan-kebijakan yang secara keseluruhan hampir sama disetiap puskesmas seperti UGD, rawat inap dan non rawat inap serta beberapa poli berjalan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan bersama. Yang kedua berkaitan implementasi Citizen Charter di setiap Puskesmas ini diterapkan dengan mangacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Keputusan Menteri Pendayagunaan No. 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Untuk mengetahui implementasi Citizen Charter ini berjalan atau tidak maka penulis melihat dari beberapa survey dengan mengacu pada unsur standart pelayanan Keputusan Menteri Pendayagunaan No. 63/KEP/M.PAN/7/2003 bahwa hasilnya rata-rata mendapatkan penilaian yang baik dari masyarakat sebagai pengguna layanan. Hal ini membuktikan Citizen Charter membawa dampak positif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik terutama disektor Kesehatan di Provinsi Jawa Timur.
Saran dalam kepenulisan skripsi ini yaitu Masyarakat sebagai penerima layanan lebih memperharikan pelayanan yang didapatkan jika tidak sesuai maka dapat melaporkan pada tempat aduan yang telah disediakan dan Pemerintah sebagai pemberi layanan seharusnya lebih mengutamakan kebutuhan masyarakat dan rensponsif serta mentaati peraturan yang telah ditetapkan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]