Perkawinan Beda Agama di Indonesia (Studi Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1139/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel Tentang Permohonan Ijin Perkawinan Beda Agama)
Abstract
Perkawinan yang dilakukan di wilayah hukum Indonesia harus dilakukan dengan satu jalur agama, yang artinya perkawinan beda agama tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan dan jika tetap dipaksakan untuk melangsungkan perkawinan beda agama berarti perkawinan itu tidak sah dan melanggar undang-undang. Jadi, menurut hukum positif yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengenal perkawinan beda agama sehingga belum bisa diresmikan di Indonesia. Salah satu kajian yang menjadi bahan penelitian dalam penyusunan skripsi ini adalah adanya kasus perkawinan beda agama sebagaimana contoh kasus dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1139/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel. Berdasarkan pemaparan di atas, timbul isu hukum adanya larangan perkawinan beda agama sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 namun kemudian dikabulkan oleh Pengadilan melalui suatu permohonan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]