Studi Komparasi Tindak Pidana Penganiayaan dalam KUHP Lama dengan KUHP Baru
Abstract
Hukum Pidana di Indonesia merupakan salah satu pedoman yang utama dalam mewujudkan suatu keadilan.Suatu perbuatan yang dibentuk menjadi kejahatan dan dirumuskan dalam undang-undang jika perbuatan tersebut dinilai oleh pembentuk undang-undang sebagai perbuatan yang membahayakan suatu kepentingan hukum.Dengan adanya penetapan larangan untuk melakukan suatu perbuatan dengan disertai ancaman/sanksi pidana bagi barangsiapa yang melanggarnya, berarti undang-undang telah memberikan perlindungan hukum atas kepentingan-kepentingan hukum tersebut.Ada tiga bagian terpenting yang termuat di dalam KUHP, yaitu Buku I mengenai ketentuan umum, Buku II mengenai kejahatan dan Buku III mengenai pelanggaran. Terdapat berbagai tindak kejahatan yang dipandang sebagai suatu perbuatan pidana.Salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di sekitar kita yakni kejahatan dalam bentuk kekerasan seperti penganiayaan.Kejahatan terhadap tubuh dan kejahatan terhadap nyawa biasa di kenal dengan penganiayaan atau pembunuhan. penganiayaan ialah kesengajaan menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan luka pada tubuh orang lain. Yang dalam bentuknya yang pokok diatur dalam BUKU II BAB XX pada Pasal 351 sampai dengan Pasal 356 KUHP Lama sedangkan pada KUHP Baru diatur dalam BUKU II BAB XXII pada Pasal 466 sampai dengan Pasal 471.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]