Perlindungan Hukum Terhadap Warga di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan atas Penguasaan Tanah yang Dilakukan oleh Perusahaan Tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP)
Abstract
Di Indonesia kaya akan sumber daya alam nikel, maka tidak mengherankan banyak pihak investor dari negara lain datang ke Indonesia untuk menanamkan modalnya. Salah satu daerah yang merupakan wilayah negara Indonesia yang bisa kita jumpai sebagai tempat investor menanamkan modalnya dan membangun perusahaan pertambangan nikel yaitu di daerah Wawonii Terdapat salah satu dari enam perusahaan tambang yang melakukan kegiatan tambang di daerah tersebut yaitu PT Gema Kreasi Perdana (GKP). PT GKP membuat terminal (pelabuhan) khusus yang terhubung dengan jalan menuju area penambangan yang menyerobot tanah warga. Perbuatan tersebut dapat digugat menurut hukum perdata ataupun dituntut menurut hukum pidana sesuai ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanpa Izin. Disamping KUHP terdapat peraturan yang mengatur tentang ganti rugi dan gugatan terhadap perusahaan tambang atas kerugian yang ditimbulkan kegiatan pertambangan Pasal 145 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]