Kepemilikan Hak Atas Tanah Pertanian Secara Absente Karena Pewarisan
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan ditemukannya kepemilikan tanah pertanian secara absente karena pewarisan di Kabupaten Jember. Sedangkan larangan kepemilikan tanah absente sudah diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dan khusus tanah absente yang perolehannya karena pewarisan diwajibkan untuk memindahkan hak atas tanahnya kepada orang lain yang bertempat tinggal di kecamatan letak tanahnya atau pindah ke kecamatan letak tanahnya. Permasalahannya jika seorang ahli waris yang bertempat tinggal jauh dari letak tanah warisannya dan sulit menggarap tanah warisannya yang diperoleh sudah melebihi jangka waktu yang ditentukan sejak pewaris meninggal, namun enggan untuk mengalihkan hak atas tanahnya karena baginya tanah tersebut merupakan satu-satunya peninggalan orang tuanya yang perlu disimpan. Permasalahan lain yaitu jika ahli waris tidak segera mendaftarkan peralihan haknya bahkan tanah tersebut dibiarkan bertahun-tahun masih atas nama orang yang sudah meninggal dunia sampai kepada beberapa generasi penerusnya. Penelitian ini bertujuan membahas tentang perlindungan hukum bagi pemilikan tanah absente yang perolehannya karena pewarisan dan menganalisis akibat hukumnya jika tidak didaftarkan peralihan haknya. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah yuridis normatif serta menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini juga menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil yang didapatkan oleh penulis dalam pembahasan ini adalah yang pertama, terdapat perlindungan hukum bagi pemilik hak atas tanah pertanian secara absente oleh ahli waris, yakni jika ahli waris yang bersangkutan dapat memenuhi ketentuan sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 10 ayat (1) UUPA, bahwa pemilik tanah pertanian diwajibkan mengerjakan atau mengusahakannya tanahnya sendiri secara aktif dengan mencegah cara-cara pemerasan. Kedua, akibat hukum jika ahli waris tidak mendaftarkan peralihan hak atas tanahnya maka tidak mendapatkan kepastian hukum serta tidak dapat melakukan perbuatan hukum atas tanahnya karena sertifikat tanah warisannya masih terdaftar atas nama pewaris.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]