Penggunaan Tanah PT Pembangkitan Jawa Bali oleh Masyarakat pada Jalur Akses PLTA di Wilayah Kabupaten Purwakarta
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mencari tahu akibat hukum atas penggunaan oleh masyarakat yang kepemilikan haknya dimiliki oleh PT. Pembangkit Jawa Bali UP. Cirata dimana kepemilikan hak atas tanah tersebut dibuktikan dengan adanya sertipikat hak pakai sebagaimana diatur didalam Pasal 41 Undang-Undang No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Penelitian ini juga bertujuan mencari tahu hubungan hukum yang terjadi antara masyarakat dan PT Pembangkit Jawa Bali UP. Cirata dengan adanya sengketa penggunaan tanah tersebut oleh masyarakat, sekaligus mencari tahu akan adanya potensi hubungan hukum yang dapat terjadi yang memberikan dampak baik bagi kedua belah pihak. Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Dengan cara analisa bahan hukum menggunakan analisa deduktif. Penelitian ini menujukan bahwa masalah utama yang terjadi antara masyarakat dengan PT. Pembangkit Jawa Bali UP. Cirata adalah keterbatasan informasi yang dimiliki oleh masyarakat terkait hak penggunaan atas tanah sehingga masyarakat tidak mengetahui bahwa apa yang dilakuannya termasuk bagian dari perbuatan melawan hukum, selain itu disisi pihak karyawan dalam melakukan tindakan pengamanan aset milik negara dan perusahaan juga tidak berani dalam membuat tindakan dikarenakan tidak adanya aturan yang tegas terkait prosedur pengamanan aset milik perusahaan dan negara. Maka konsep hubungan hukum yang dapat dibangun dalam menyelesaikan permasalahan ini dengan cara menyewakan tanah tersebut kepada masyarakat dengan harga murah, sehingga dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]