Pelaksanaan Operasional Pelayanan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo
Abstract
Salah satu upaya pembangunan dalam bidang kesehatan adalah tersedianya
pelayanan kesehatan yang berkualitas. Kepuasan pasien merupakan salah satu indikator
keberhasilan pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Kepuasan pelayanan
jasa kesehatan tercapai jika apa yang didapatkan pasien melebihi harapannya. Dalam
peranannya terdapat manajemen operasional di kehidupan masyarakat. Adapun
Manajemen operasional merupakan serangkaian kegiatan yang terhubung dengan proses
pengambilan keputusan dalam rangka mengatur dan mengkoordinasi penggunaan
berbagai sumber daya demi tercapainya tujuan organisasi. Proses pengambilan keputusan
diawali oleh pengidentifikasian masalah dan alternatif yang memungkinkan, serta
penentuan kriteria pengukuran ataupun pembandingan bagi setiap alternatif, yang bisa
menghasilkan manfaat yang maksimal dan efektif dengan risiko yang minimal.
Di Indonesia mutu pelayanan kesehatan bertujuan untuk dapat memperbaiki
proses pelayanan yang benar – benar fokus kepada masyarakat. Agar dapat memberikan
pelayanan dengan fokus kepada masyarakat, maka mutu pelayanan harus dapat
menggunakan data dan menggunakannya untuk memprediksikan pelayanan kepada
masyarakat. Mutu merupakan keseluruhan karakteristik dan gambaran barang atau jasa
yang menunjukkan dalam memuaskan kebutuhan, sehingga sesuatu yang digunakan
untuk menjamin tujuan yang diharapkan mengikuti perkembangan pengetahuan terkini
agar dapat memuaskan masyarakat. Kualitas jasa pelayanan lebih menekankan pada level
pelayanan yang harus diberikan untuk mewujudkan visi misi pada instansi agar tercipta
suatu sistem yang memudahkan masyarakat dalam pelayanan kepada pihak – pihak
terkait. Pelayanan terbaik dalam tingkat kualitas pelayanan merupakan cara terbaik yang
konsisten bagi harapan konsumen. Menurut Tjiptono (2014:268) merumuskan kualitas
jasa atau pelayanan sebagai berikut: “Definisi kualitas pelayanan berpusat pada upaya
pemenuhan kebutuhan dan keinginan pelanggan serta ketepatan penyampaiannya untuk
mengimbangi harapan pelanggan”. Melalui pelayanan yang baik akan mempengaruhi
kualitas suatu instansi. Kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat merupakan
tingkat efisiensi atau ukuran tingkat pemanfaatan sumber daya dalam suatu proses guna mencapai hasil yang optimum, efektifitas dan produktifitas dari
sistem kemampuan kelembagaan, pegawai, dan ketatalaksanaan dalam mendorong,
menumbuhkan serta memberikan pengayoman terhadap prakarsa atau inisiatif dan
pemenuhan kebutuhan pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat. Masyarakat juga
memiliki peranan penting bagi pelayanan kesehatan untuk pemeriksaan dan pengobatan
kepadamasyarakat agar terhindar dari penyakit.
Undang-Undang Dasar 1945 mengamatkan bahwa Kesehatan sebagai salah satu
dari hak asasi manusia, dimana pasal 28 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup
dan sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan yang baik
dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dalam pasal 34 ayat (3)
dinyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan pelayanan kesehatan dan
fasilitas pelayanan umum yang layak. Seiring dengan itu Undang-undang Nomor 36
tahun 2009 tentang Kesehatan, juga mengamanatkan kepada pemerintah untuk
bertanggung jawab tehadap ketersediaan akses pendidikan kesehatan, ketersediaan
informasi kesehatan, serta layanan kesehatan sehingga dapat meningkatkan dan
memelihara derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya. Upaya untuk
memenuhi amanat Undang-Undang Dasar Dan Undang- Undang Kesehatan dalam
mencapai kesejahteraan dan kesehatan masyarakat perlu didukung oleh sumber daya
manusia kesehatan yang berkualitas dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan,
melalui pengaturan SDM Kesehatan mulai dari perencanaan, pengadaan, pendayagunaan,
serta pembinaan dan pengawasan mutu SDM kesehatan.