Prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali Dalam Surat Dakwaan Dan Testimonium De Auditu Dalam Tindak Pidana Pengguguran Kandungan (Putusan Nomor 46/Pid.B/2022/PN.Mjk)
Abstract
Adanya beberapa peraturan yang mengatur tentang aborsi membuat
penegak hukum harus lebih teliti dalam menggunakan pasal yang akan
didakwakan kepada pelaku. Kemudian pada proses pembuktian dalam
persidangan terdapat keterangan saksi sebagai salah satu alat bukti yang sah. Pada
alat bukti ini, terdapat salah satu jenis saksi yakni testimonium de auditu atau
saksi yang tidak melihat sendiri, tidak mendengar sendiri, dan tidak mengalami
sendiri suatu tindak pidana. Hal ini tentu bertolak belakang dengan pengertian
saksi dalam KUHAP. Karenanya penulis merumuskan dua rumusan masalah,
yaitu: 1) Apakah penerapan Pasal 348 Ayat (1) KUHP sebagai dasar dakwaan
penuntut umum dalam Putusan Nomor 46/Pid.B/2022/PN.Mjk telah memenuhi
asas lex specialis derogate legi generali? 2) Apakah pertimbangan majelis hakim
Putusan Nomor 46/Pid.B/2022/PN.Mjk dalam meyakini testimonium de auditu
sebagai alat bukti saksi sudah sesuai dengan Pasal 185 ayat (1) KUHAP?
Penelitian ini bertujuan untuk: 1) mengimplementasikan asas lex specialis
derogate legi generali terhadap dakwaan penuntut umum dalam Putusan Nomor
46/Pid.B/2022/PN.Mjk dan 2) menentukan pertimbangan majelis hakim Putusan
Nomor 46/Pid.B/2022/PN.Mjk dalam meyakini testimonium de auditu sebagai
alat bukti saksi sesuai dengan Pasal 185 ayat (1) KUHAP.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yaitu
menjelaskan hukum positif serta kesesuaian antara suatu aturan hukum dengan
norma hukum yang berlaku kesesuaiannya dalam masyarakat dengan pendekatan
peraturan perundang-undangan (statute approach) dengan mempelajari undangundang serta regulasi yang memiliki relevansi terkait isu hukum yang dikaji dan
pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan menggunakan doktrin dan
pandangan hukum yang berkembang dalam ilmu hukum guna mendapatkan
gagasan yang mengarah pada hukum serta asas hukum yang relevan dengan isu
yang dikaji.
Hasil penelitian yang didapat: 1) Dalam Putusan Nomor
46/Pid.B/2022/PN.Mjk, terdakwa didakwa dengan dakwaan bentuk alternatif
dengan dakwaan pertama Pasal 348 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua Pasal 348
ayat (1) Jo. Pasal 56 KUHP ayat (2) KUHP. Selain memenuhi Pasal 348 ayat (1)
KUHP, perbuatan terdakwa juga memenuhi unsur-unsur tindak pidana aborsi
yang ada dalam Pasal 75 ayat (1) Jo. Pasal 194 Undang-Undang Kesehatan dan
Pasal 45A Jo. Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dikarenakan adanya beberapa peraturan yang mengatur mengenai tindak pidana
yang sama, maka perlunya diterapkan asas lex specialis derogate legi generali
sebagai dasar penyusunan pasal dakwaan dalam surat dakwaan. Terpenuhinya
unsur-unsur perbuatan terdakwa dalam Undang-Undang Kesehatan dan UndangUndang Perlindungan Anak menunjukkan bahwa kedua peraturan tersebut dapat
diterapkan kepada terdakwa dalam surat dakwaan. Kemudian untuk menentukan
peraturan khusus mana yang harus didahulukan dalam penyusunan surat dakwaan,
dapat diterapkan asas lex consumen derogate legi consumte. 2) Keterangan yang
diberikan oleh testimonium de auditu berasal dari sumber yang jelas yakni
terdakwa dan korban. Setelah adanya PMK 65/2010, keterangan saksi testimonium de auditu dapat diterima sebagai keterangan saksi. Kemudian
keterangan terdakwa telah menunjukkan adanya unsur kesalahan yakni
kesengajaan dengan maksud (oogmerk) menginginkan gugurnya janin dalam
kandungan, diantaranya: sepakat melakukan aborsi, memberikan uang untuk
membeli obat aborsi, membeli obat aborsi, dan membantu memasukkan obat
aborsi kedalam kelamin dengan cara berhubungan badan. Meskipun terdakwa
mengaku bahwa ia tidak mengetahui dengan benar mengenai kehamilan korban
karena korban tidak pernah berkenan untuk tes kehamilan di rumah sakit, namun
motif dan perbuatan terdakwa telah menunjukkan adanya sebab akibat serta
kemungkinan yang sesuai dengan doktrin kausalitas, mulai dari melakukan
hubungan badan yang memungkinkan terjadinya kehamilan serta pembelian dan
penggunaan obat aborsi yang digunakan dengan tujuan menggugurkan janin
dalam kandungan.
Saran yang dapat penulis berikan dari penelitian ini yaitu: 1) penuntut
umum dalam menyusun surat dakwaan harus memperhatikan asas lex specialis
derogat legi generali dan lebih teliti dalam penerapan pasal dalam surat dakwaan.
2) adanya indikator lain yang dipertimbangankan oleh majelis hakim seperti
hubungan sebab akibat (doktrin kausalitas) sebagai pendukung keyakinan majelis
hakim terhadap testimonium de auditu sebagai alat bukti.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]