Show simple item record

dc.contributor.authorTUMANGGOR, Sarah Yunita
dc.date.accessioned2023-10-19T22:53:51Z
dc.date.available2023-10-19T22:53:51Z
dc.date.issued2022-12-19
dc.identifier.nim170710101046en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118369
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 20 Oktober 2023en_US
dc.description.abstractUpaya hukum kasasi merupakan hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan pada tingkat akhir, dengan cara mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung guna membatalkan putusan pengadilan tersebut, dengan alasan (secara alternative/kumulatif) bahwa dalam putusan yang dimintakan kasasi tersebut, peraturan hukum tidak diterapan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, cara mengadili tidak dilaksankan menurut ketentuan undang-undang, pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, alasan lingkup kewenangan kasasi tersebut diatur dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Berdasarkan uraian ringkasan tersebut, dalam Putusan Nomor 384K/Pid.Sus/2019 yakni dalam perkara tindak pidana korupsi, Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan putusan dibawah ancaman minimum khusus yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memuat ketentuan pidana yang berbeda dengan undang-undang lainnya, yaitu menentukan ancaman pidana minimum khusus, maksimum khusus, pidana denda yang lebih tinggi dan ancaman pidana mati yang merupakan pemberatan pidana. Ironisnya dalam praktik penegakan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jaksa Penuntut Umum maupun Hakim masih belum konsisten menerapkan ancaman minimum khusus baik dalam surat tuntutan pidana maupun putusan pemidanaannya. Oleh karena itu, permasalahan yang akan menjadi bahasan dalam skripsi ini, pertama adalah apakah putusan kasasi dalam perkara tindak pidana korupsi yang pemidanaanya tidak menerapkan ancaman minimum khusus sudah sesuai dengan lingkup kewenangan pemeriksaan kasasi berdasarkan Pasal 253 ayat (1) Jo Pasal 255 ayat (1) KUHAP. Dan yang kedua, apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan kasasi yang tidak menerapkan ancaman minimum khusus sebagai upaya mewujudkan tujuan pemidanaan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectUPAYA HUKUMen_US
dc.titleUpaya Kasasi Terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Pemidanaan di Bawah Ancaman Minimum Khusus (Putusan Nomor 384K/Pid.Sus/2019)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiPenegakan Hukum Pidanaen_US
dc.identifier.pembimbing1Dwi Endah Nurhayati, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Halif, S.H.en_US
dc.identifier.validatorTaufiken_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record