Keabsahan Perkawinan Poligami yang Tidak Dicatatkan Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif
Abstract
Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia masih tidak berjalan secara
efektif dalam hal penerapannya di tengah-tengah masyarakat. Dikarenakan
sebagian masyarakat tidak terlalu mementingkan pencatatan itu sendiri dan
menganggap hal yang sepeleh. Padalah dampak yang akan ditimbulkan setelah
terjadinya suatu perkawinan akan sangat besar apabila tidak mempunyai akta
nikah, mengingat Hukum yang di terapkan di Indonesia adalah Hukum Positif
bukan Hukum Islam semata. Hal ini terbukti dari kasus Putusan Nomor
56/Pid.B/2014/PN Slk pada tahun 2014 di Pengadilan Negeri Solok Sumatera
Utara, kasus ini bermula dari perkawinan saudara Syafrizal dan Yulia Weni yang
tidak dicatatkan. Syafrizal menikahi Yulia Weni secara poligami tanpa
mencatatkan di depan pegawai pencatat nikah. Akibatnya istri sah dari Syafrizal
mengetahui hal tersebut dan melaporkan pada pihak berwajib. Lalu kemudian
sampailah kasus tersebut ke pengadilan Negeri Solok, JPU dalam Kasus ini
mendakwa keduanya dengan pasal 279 dan pasal 284 yaitu tentang perzinahan.
Setelah hakim memeriksa saksi dalam persidangan tersebut maka keduanya
dipidana selama 4 Bulan Penjara dinyatakan secara sah dan benar melakukan
tindak pidana perzinahan dari perkawinannya tersebutIsu hukum dalam penelitian ini adalah yang Pertama, akan membahas
tentang keabsahan perkwinan poligami yang tidak dicatatkan menurut Hukum
Islam dan Hukum Positif Di Indonesia, Kedua, akan membahas secara panjang
lebar tentang akibat hukum yang akan ditimbulkan dari perkawinan poligami yang
tidak tercatat tersebut berdasarkan hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia.
Ketiga, terkait dengan konsep kedepan Kepastian dan Perlindungan Hukum Bagi
Perkawinan yang tidak dicatatkan. Penelitian ini bersifat yuridis Normatif atau
Penelitian Kepustakaan dengan menggunakan tiga jenis pendekatan, yaitu yang
pertama jenis Pendekatan perundang undangan, Jenis Pendekatan Konseptual dan
Yang terakhir adalah Jenis Pendekatan Kasus.
Hasil analisa dalam penelitian tesis ini diantara lain: Pertama, Perkawinan
Poligami yang tidak dicatatkan di depan pegawai pencatat nikah menurut Hukum
Islam Tetap di Anggap Sah jika sudah terpenuhi Syarat dan Rukunnya secara
lengkap. Secara Hukum Positif di Indonesia Pencatatan Perkawinan adalah
merupakan hal yang wajib sebagai bentuk perlindungan hukum bagi setiap warga
negara, dan pencatatan perkawinan tidak menjadi syarat sebagai sahnya suatu
Hukum Perkawinan. Pencatatan tersebut hanya sebagai syarat adsminitratif saja
sama halnya dengan pencatatan kematian, kelahiran dan lain sebagainya. Kedua,
Akibat Hukum dari Perkawinan Poligami yang tidak dicatat tersebut secara
hukum Islam tetap ada hak dan kewajiban antara suami istri, semisal anak tetap
bernasab kepada ayahnya, istri dan anak tetap mendapat warisan apabila ayahnya
meninggal, apabila bercerai istri tetap mendapat hak nafakah dan lain sebagainya.
Secara Hukum Positif apabila Perkawinan itu tidak dicatatkan maka akan
menimbulkan dampak negatif yang sangat banyak terutama bagi istri dan anakanaknya. Diantaranya suami dengan sangat mudah untuk menelantarkan istri dan
anak anaknya. Sedangkan istri tidak dapat menggugat atau menuntuk hak haknya
di depan pengadilan karena tidak mempunyai bukti atas pernikahnnya trsebut
berupa akta nikah. Bagi anak apabila ayahnya meninggal tidak dapat menjadi ahli
waris karena apabila tidak mempunyai buku nikah maka akan dianggap sebagai
anak seorang ibu dalam akta kelahirannya. Dan istri tidak dapat menuntuk harta
bersamanya apabila terjadi sengketa antara suami istri.
Ketiga, dalam penelitian ini menawarkan konsep agar pemerintah segera merevisi
Undang Undang No 1 Tahun 1974 Khususnya tentang wajibnya pencatatan
perkawinan, dan diberi saknsi dengan Tegas bagi pelakunya. Karena semacam ini
sangat merugikan pihak istri dan anak anaknya. Apalagi kasus seperti diatas yaitu
poligami tapi di lakukan secara sirri, kasus semacam ini kerap terjadi hingga hari
ini. Maka peraturan yang ada belum sepenuhnya dapat memberikan kepastian
Hukum dan perlindungan Hukum bagi semua lapisan masyarakat di Indonesia.
Setelah menganalisa dari permasalah diatas maka peneliti berharap kepada
pembuat undang undang agar segera menerapkan Sanksi secara tegas bagi pelaku
Nikah Sirri dalam Bentuk Perundang undangan agar tidak menimbulkan
keresahan dan kerugian salah satu pihak. Karena dampak negatif yang
ditimbulkan sangat banyak dan menyebabkan mudharat yang sangat besar
terutama bagi kaum ibu.
Collections
- MT-Science of Law [331]