Show simple item record

dc.contributor.authorSYOFIYULLAH, Moh. Aqil
dc.date.accessioned2023-10-18T02:56:38Z
dc.date.available2023-10-18T02:56:38Z
dc.date.issued2023-03-20
dc.identifier.nim190720101021en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118350
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 18 Oktober 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractHukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia masih tidak berjalan secara efektif dalam hal penerapannya di tengah-tengah masyarakat. Dikarenakan sebagian masyarakat tidak terlalu mementingkan pencatatan itu sendiri dan menganggap hal yang sepeleh. Padalah dampak yang akan ditimbulkan setelah terjadinya suatu perkawinan akan sangat besar apabila tidak mempunyai akta nikah, mengingat Hukum yang di terapkan di Indonesia adalah Hukum Positif bukan Hukum Islam semata. Hal ini terbukti dari kasus Putusan Nomor 56/Pid.B/2014/PN Slk pada tahun 2014 di Pengadilan Negeri Solok Sumatera Utara, kasus ini bermula dari perkawinan saudara Syafrizal dan Yulia Weni yang tidak dicatatkan. Syafrizal menikahi Yulia Weni secara poligami tanpa mencatatkan di depan pegawai pencatat nikah. Akibatnya istri sah dari Syafrizal mengetahui hal tersebut dan melaporkan pada pihak berwajib. Lalu kemudian sampailah kasus tersebut ke pengadilan Negeri Solok, JPU dalam Kasus ini mendakwa keduanya dengan pasal 279 dan pasal 284 yaitu tentang perzinahan. Setelah hakim memeriksa saksi dalam persidangan tersebut maka keduanya dipidana selama 4 Bulan Penjara dinyatakan secara sah dan benar melakukan tindak pidana perzinahan dari perkawinannya tersebutIsu hukum dalam penelitian ini adalah yang Pertama, akan membahas tentang keabsahan perkwinan poligami yang tidak dicatatkan menurut Hukum Islam dan Hukum Positif Di Indonesia, Kedua, akan membahas secara panjang lebar tentang akibat hukum yang akan ditimbulkan dari perkawinan poligami yang tidak tercatat tersebut berdasarkan hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Ketiga, terkait dengan konsep kedepan Kepastian dan Perlindungan Hukum Bagi Perkawinan yang tidak dicatatkan. Penelitian ini bersifat yuridis Normatif atau Penelitian Kepustakaan dengan menggunakan tiga jenis pendekatan, yaitu yang pertama jenis Pendekatan perundang undangan, Jenis Pendekatan Konseptual dan Yang terakhir adalah Jenis Pendekatan Kasus. Hasil analisa dalam penelitian tesis ini diantara lain: Pertama, Perkawinan Poligami yang tidak dicatatkan di depan pegawai pencatat nikah menurut Hukum Islam Tetap di Anggap Sah jika sudah terpenuhi Syarat dan Rukunnya secara lengkap. Secara Hukum Positif di Indonesia Pencatatan Perkawinan adalah merupakan hal yang wajib sebagai bentuk perlindungan hukum bagi setiap warga negara, dan pencatatan perkawinan tidak menjadi syarat sebagai sahnya suatu Hukum Perkawinan. Pencatatan tersebut hanya sebagai syarat adsminitratif saja sama halnya dengan pencatatan kematian, kelahiran dan lain sebagainya. Kedua, Akibat Hukum dari Perkawinan Poligami yang tidak dicatat tersebut secara hukum Islam tetap ada hak dan kewajiban antara suami istri, semisal anak tetap bernasab kepada ayahnya, istri dan anak tetap mendapat warisan apabila ayahnya meninggal, apabila bercerai istri tetap mendapat hak nafakah dan lain sebagainya. Secara Hukum Positif apabila Perkawinan itu tidak dicatatkan maka akan menimbulkan dampak negatif yang sangat banyak terutama bagi istri dan anakanaknya. Diantaranya suami dengan sangat mudah untuk menelantarkan istri dan anak anaknya. Sedangkan istri tidak dapat menggugat atau menuntuk hak haknya di depan pengadilan karena tidak mempunyai bukti atas pernikahnnya trsebut berupa akta nikah. Bagi anak apabila ayahnya meninggal tidak dapat menjadi ahli waris karena apabila tidak mempunyai buku nikah maka akan dianggap sebagai anak seorang ibu dalam akta kelahirannya. Dan istri tidak dapat menuntuk harta bersamanya apabila terjadi sengketa antara suami istri. Ketiga, dalam penelitian ini menawarkan konsep agar pemerintah segera merevisi Undang Undang No 1 Tahun 1974 Khususnya tentang wajibnya pencatatan perkawinan, dan diberi saknsi dengan Tegas bagi pelakunya. Karena semacam ini sangat merugikan pihak istri dan anak anaknya. Apalagi kasus seperti diatas yaitu poligami tapi di lakukan secara sirri, kasus semacam ini kerap terjadi hingga hari ini. Maka peraturan yang ada belum sepenuhnya dapat memberikan kepastian Hukum dan perlindungan Hukum bagi semua lapisan masyarakat di Indonesia. Setelah menganalisa dari permasalah diatas maka peneliti berharap kepada pembuat undang undang agar segera menerapkan Sanksi secara tegas bagi pelaku Nikah Sirri dalam Bentuk Perundang undangan agar tidak menimbulkan keresahan dan kerugian salah satu pihak. Karena dampak negatif yang ditimbulkan sangat banyak dan menyebabkan mudharat yang sangat besar terutama bagi kaum ibu.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama Dr. Dyah Ochtorina Susanti, S.H., M.Hum Dosen Pembimbing Anggota, Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPerkawinanen_US
dc.subjectKeabsahan Perkawinan Poligamien_US
dc.subjectPerkawinan Poligami Yang Tidak Dicataten_US
dc.titleKeabsahan Perkawinan Poligami yang Tidak Dicatatkan Menurut Hukum Islam dan Hukum Positifen_US
dc.typeTesisen_US
dc.identifier.prodiMagister Ilmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Dyah Ochtorina Susanti, S.H., M.Humen_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorKacung- 2 Oktober 2023en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record