Karakteristik Halal pada Barang yang Diperdagangkan Oleh Penjual pada Transaksi Perdagangan Online (E-Commerce)
Abstract
Peningkatan kasus penyebaran covid-19
meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap virus ini. Hal ini didukung
dengan anjuran pemerintah untuk selalu memakai masker saat berpergian, dan
menjaga kesehatan dengan selalu mencuci tangan atau memakai handsanitizer.
Seringkali terdapat oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab yang malah
mencari keuntungan pribadi dalam situasi seperti ini. Mereka melakukan
penimbunan barang dengan membeli produk dalam jumlah banyak dan
menjualnya dengan harga lebih tinggi ketika produk tersebut mulai sulit untuk di
dapatkan. Hal ini tentunya akan merugikan banyak pembeli, selain itu pembeli
harus membayar dengan harga yang sangat tinggi. Penjualan produk dengan
permintaan yang tinggi ini sebagian besar dijual melalui platform jual beli online
atau yang bisa disebut e-commerce. Berdasarkan beberapa hal tersebut, muncul
pertanyaan mengenai kehalalan suatu produk yang dijual secara online dengan
harga diatas batas wajar yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan
tentang jaminan produk halal yang nyatakan bahwa produk halal adalah produk
yang telah di nyatakan halal sesuai dengan syariat islam, baik penyediaan bahan,
pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian
Produk. Sehingga diperlukan analisis mengenai karakteristik halal suatu produk
dalam syariat islam agar dapat mengetahui kehalalan produk dalam transaksi
elektronik dan dijual dengan harga diatas batas wajar.
Berdasarkan latar belakang tersebut penulis mengumpulkan kajian pustaka
untuk menemukan jawaban bagi pembahasan penelitian yang dibutuhkan terkait
penulisan skripsi ini, yakni kepastian hukum tentang jual beli yang dilakukan
secara langsung maupun secara online (e-commerce) dengan memenuhi rukun dan
syarat sah yang diatur dalam hukum islam dan hukum perdata yaitu mengenai
orang, barang, akad, dan nilai tukar untuk mencapai kehahalan suatu produk yang
diperjual belikan.
Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah tipe penelitian yuridis
normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang
(statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Skripsi ini
menggunakan dua macam bahan hukum, yaitu bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder. Analisa bahan hukum dengan pengumpulan bahan-bahan
hukum dan non hukum sekiranya dipandang mempunyai relevansi, melakukan
telaah isu hukum, dan memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi dalam
menjawab isu hukum, dan memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi yang
telah dibangun didalam kesimpulan.
Hasil Penelitian dalam skripsi ini yaitu: Pertama, karakteristik halal pada
barang yang di perdagangkan oleh penjual dalam transaksi perdagangan online (ecommerce) harus sesuai dengan yang telah diatur dalam hukum perdata dan juga
hukum islam yaitu bahan, produk, cara memperoleh, proses produksi, serta mempunyai kemanfaatan sesuai dengan syariat agama islam. Kedua, melakukan
penimbunan dan menjualnya dengan harga yang sangat tinggi pada saat terjadi
kelangkaan tidak di benarkan dalam islam dan juga dilarang dalam hukum
perdagangan yang apabila dilanggar dapat dikenakan pidana penjara dan/atau
pidana denda.
Dari hasil penelitian tersebut diharpkan kepada para penjual dan pembeli
agar dapat melakukan transaksi jual beli online dengan mengikuti syari’at islam
yang telah diatur baik secara hukum islam maupun hukum perdata atau undangundang agar transaksi yang dilakukan tidak bertentangan dengan hukum yang
berlaku, dan kepada para pelaku usaha maupun para distributor agar bisa selalu
bersikap jujur dalam melakukan kegiatan ekonomi dan selalu menerapkan asas
serta prinsip dalam muamalah sesuai dengan ajaran islam, agar tidak terjadi
kecurangan dan tidak melakukan praktik monopoli serta menimbun barang
sehingga tidak merugikan orang lain dan dapat mencapai kemsalahatan bersama,
serta kepada para penegak hukum agar memberikan hukuman bagi para oknum
yang menyalahgunakan kenaikan harga untuk mengambil keuntungan yang lebih
besar, agar dapat menimbulkan efek jera dan tidak melakukan tindakan yang
dilarang oleh hukum dan syariat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]