Perlindungan Konsumen Terhadap Penggunaan Suplemen Pemutih Gluthation Yang Tidak Memenuhi Standar Produk dan Izin Edar
Abstract
Keinginan wanita yang ingin terlihat cantik memberikan peluang yang besar bagi pelaku usaha ataupun produsen untuk membuat suatu barang dan jasa berupa produk kecantikan maupun pangan berupa suplemen pemutih kulit gluthation. Beredarnya produk pemutih kulit gluthation yang dijual melalui penjualan dengan cara e-commerce maupun secara jual beli wajib memenuhi standar kamanan produk yang dapat dinilai bahwa Suplemen makanan hanya dapat diproduksi oleh industri farmasi atau industry obat tradisional atau industri pangan yang telah memenuhi persyaratan Cara Pembuatan yang Baik yang telah di tentukan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Izin edar suplemen pemutih gluthation adalah bentuk dari pendaftaran suplemen makanan yang telah disetujui dan diberikan oleh Kepala Badan untuk dapat diedarkan di wilayah Indonesia Izin Edar merupakan langkah pencegahan bagi konsumen untuk melindungi dirinya serta diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan sebelum pangan ataupun suplemen pemutih gluthation beredar dimasyarakat. Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan pengertian tentang perlindungan konsumen yaitu adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen, maka dari itu perlunya suatu produk suplemen pemutih gluthation yang beredar memenuhi standar keamanan produksi dan izin edar agar tidak merugikan konsumen.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]