• Login
    View Item 
    •   Home
    • LECTURER SCIENTIFIC PUBLICATION (Publikasi Ilmiah)
    • LSP-Jurnal Ilmiah Dosen
    • View Item
    •   Home
    • LECTURER SCIENTIFIC PUBLICATION (Publikasi Ilmiah)
    • LSP-Jurnal Ilmiah Dosen
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Penerapan Pemeriksaan Saksi Secara Bersama-Sama Dalam Persidangan Perkara Pidana

    Thumbnail
    View/Open
    F HUKUM_Penerapan Pemeriksaan Saksi Secara Bersama-Sama Dalam Persidangan.pdf (1.558Mb)
    Date
    2023-12-04
    Author
    ULFIANA, Uun
    OHOIWUTUN, Y.A Triana
    SAMOSIR, Samuel Saut Martua
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pemeriksaan saksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) merupakan pengaturan mengenai hukum pidana formil. Terhadap perkara Nomor PDM-242/JKTSL/10/2022 dengan terdakwa Ferdy Sambo (FS) dan perkara Nomor PDM-246/JKTSL/10/2022 dengan terdakwa Putri Chandrawati (PC) terdapat peristiwa dilaksanakan pemeriksaan saksi secara bersama-sama, menjadi suatu bahan kajian, apakah pemeriksaan tersebut bisa dilakukan secara bersamaan mengingat saksi dalam memberikan penjelasannya haruslah bersifat independen. Untuk menjawab fokus kajian dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan yang di dapatkan ialah pemeriksaan saksi secara bersamasama didasarkan pada Pasal 172 Ayat (1) KUHAP pada dasarnya diperbolehkan dengan syarat para saksi harus sudah dilakukan pemeriksaan seorang demi seorang terlebih dahulu sebelum dilakukan pemeriksaan saksi secara bersama-sama. Sejalan dengan itu, penuntut umum atau terdakwa maupun penasihat hukum dapat mempersiapkan saksi yang bersifat kualitatif dengan tetap memperhatikan ketentuan undang-undang yang berlaku sehingga kesaksian dari para saksi dapat memiliki kekuatan pembuktian yang sah. Selain itu, diharapkan aparat penegak hukum dapat melaksanakan prosedur pemeriksaan saksi secara tepat dan jujur untuk mencapai tujuan pemeriksaan dalam persidangan yakni mencapai kebenaran materiil.
    URI
    https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118308
    Collections
    • LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7369]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository