Penegakan Hukum Pidana bagi Pelaku Pencemaran Lingkungan Ditinjau dari Polluter-Pays Principle
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji kesesuaian polluter-pays principle (PPP) sebagai salah satu asas dari UU No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH) yang mengatur salah satu kewajiban pencemar lingkungan dengan PPP dari Guiding Principles concerning International Economic Aspects of Environmental Policies sebagai peraturan internasional yang melahirkan PPP. Alasannya adalah PPP UU PPLH tidak efisien, cost & benefits-nya, untuk mengatasi pencemaran lingkungan. Selain itu, mengingat hukum lingkungan adalah functioneel rechtgebeid, maka tujuan kedua adalah untuk mengetahui bagaimana substansi pidana lingkungan hidup bagi pelaku pencemaran lingkungan jika ditinjau dari PPP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan statute approach dan conceptual approach. Kesimpulan yang diperoleh adalah PPP dalam UU PPLH tidak sesuai dengan PPP Guiding Principles concerning International Economic Aspects of Environmental Policies karena terdapat perbedaan subjek hukum dan penegakan prinsipnya. Kesimpulan kedua adalah substansi pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan hidup ditinjau dari PPP UU PPLH adalah sejalan karena keduanya bersifat menghukum tetapi pidana denda tidak sama dengan biaya restorasi lingkungan. Selanjutnya jika ketentuan pidana tersebut ditinjau dari PPP Guiding Principles, terang bahwa tidak sejalan.
Kata kunci: Pencemaran Lingkungan Hidup; Polluter-pays Principle; Penegakan Hukum Pidana
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]