Pembaruan Dualisme Kompetensi Peradilan dalam Penyelesaian Tindakan Penyalahgunaan Wewenang yang Berimplikasi Kerugian Keuangan Negara
Abstract
Penelitian ini beranjak dari ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah
dalam Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana), satu dari tiga bagian inti tindak pidana tersebut,
yaitu menyalahgunakan wewenang, di mana dalam pasal 3 UU PTPK jo. Pasal 604
UU KUHP tidak ada penjelasan maknanya secara terang dan komperehensif, baik
itu dalam batang tubuh, penjelasan umum maupun penjelasan pasal-pasalnya.
Makna menyalahgunakan dalam pasal 3 UU PTPK jo. Pasal 604 UU KUHP adalah
menyalahgunakan dalam hukum administrasi yang tertuang di Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986. Oleh karena itu, dengan adanya kesamaan dalam
menginterpretasikan terkait makna menyalahgunakan, maka menimbulkan
persoalan karena penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi sejatinya
telah ada mekanisme penyelesaiannya secara hukum administrasi yang tercantum
di dalam Pasal 20 dan 21 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan.
Terdapat 3 (tiga) rumusan masalah yang diangkat dalam tesis ini, pertama
bagaimana konsepsi dan parameter tindakan penyalahgunaan wewenang yang
berimplikasi kerugian keuangan negara menurut hukum administrasi dan hukum
pidana ?, kedua bagaimana cara pembuktian tindakan penyalahgunaan wewenang
sebagai bagian dari kesalahan yang harus diadili dengan hukum administrasi?,
ketiga bagaimana mekanisme penyelesaian tindakan penyalahgunaan wewenang
yang berimplikasi kerugian keuangan negara yang sesuai dengan asas kepastian
hukum?
Adapun tujuan penulisan tesis ini untuk mengetahui konsepsi dan parameter
tindakan penyalahgunaan wewenang menurut hukum administrasi dan hukum
pidana, untuk menjawab perihal pembuktian tindakan penyalahgunaan wewenang
sebagai bagian dari kesalahan yang harus diadili dengan hukum administrasi, dan
untuk menemukan mekanisme penyelesaian tindakan penyalahgunaan wewenang
yang sesuai dengan asas kepastian hukum. Tipe penelitian yang digunakan dalam
penulisan Tesis ini adalah Penelitian Hukum Doktrinal. Dalam penelitian ini,
pendekatan yang digunakan dalam menganalisis permasalahan yakni pendekatan
perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual
approach), dan pendekatan kasus (case approach).
Hasil dari penelitian ini, pertama pada konsepsi penyalahgunaan wewenang
menurut hukum administrasi yakni penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum dengan paramater asas
larangan penyalahgunaan wewenang dan asas spesialitas. Konsepsi
penyalahgunaan wewenang menurut hukum pidana yakni dengan parameter asas
legalitas, sifat melawan hukum dan kesalahan. Kedua perihal pembuktian tindakan
penyalahgunaan wewenang sebagai bagian dari kesalahan yang harus di adili
dengan hukum administrasi yakni dengan berdasarkan interpretasi modern,
menyalahgunakan wewenang tidak bisa dipertukarkan ke hukum pidana, karena
hukum administrasi dan hukum pidana merupakan dua rezim hukum berbeda.
Ketiga mengenai mekanisme penyelesaian tindakan penyalahgunaan wewenang
yang berimplikasi kerugian keuangan negara yakni dengan pasti dan meyakinkan
mekanisme yang sesuai dengan kepastian hukum perihal penyelesaian tindakan
penyalahgunaan wewenang adalah dengan menggunakan instrumen hukum
administrasi.
Berdasarkan pada permasalahan yang menjadi topik penelitian tesis, saran
bagi Pembentuk Undang-Undang, segera melakukan kajian lebih kompeherensif
dan segera merevisi Pasal 3 UU PTPK jo. Pasal 604 UU KUHP untuk selanjutnya
berbentuk depenalisasi penyalahgunaan wewenang dari UU PTPK dan UU KUHP
sehingga Menyalahgunakan Wewenang hanya akan diselesaikan dengan Hukum
Administrasi. Bagi Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang
sedang menangani perkara Penyalahgunaan Wewenang yang berimplikasi kerugian
keuangan negara, agar majelis hakim tidak lagi menerapkan unsur
menyalahgunakan wewenang dalam tindak pidana korupsi, karena
menyalahgunakan wewenang adalah bagian dari hukum administrasi yang akan
diselesaikan melalui mekanisme hukum administrasi.
Collections
- MT-Science of Law [333]