Show simple item record

dc.contributor.authorIqbal, Muhammad
dc.date.accessioned2023-09-27T07:05:13Z
dc.date.available2023-09-27T07:05:13Z
dc.date.issued2023-07-05
dc.identifier.nim200720101065en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118050
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 27 September 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractPenelitian ini beranjak dari ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), satu dari tiga bagian inti tindak pidana tersebut, yaitu menyalahgunakan wewenang, di mana dalam pasal 3 UU PTPK jo. Pasal 604 UU KUHP tidak ada penjelasan maknanya secara terang dan komperehensif, baik itu dalam batang tubuh, penjelasan umum maupun penjelasan pasal-pasalnya. Makna menyalahgunakan dalam pasal 3 UU PTPK jo. Pasal 604 UU KUHP adalah menyalahgunakan dalam hukum administrasi yang tertuang di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986. Oleh karena itu, dengan adanya kesamaan dalam menginterpretasikan terkait makna menyalahgunakan, maka menimbulkan persoalan karena penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi sejatinya telah ada mekanisme penyelesaiannya secara hukum administrasi yang tercantum di dalam Pasal 20 dan 21 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Terdapat 3 (tiga) rumusan masalah yang diangkat dalam tesis ini, pertama bagaimana konsepsi dan parameter tindakan penyalahgunaan wewenang yang berimplikasi kerugian keuangan negara menurut hukum administrasi dan hukum pidana ?, kedua bagaimana cara pembuktian tindakan penyalahgunaan wewenang sebagai bagian dari kesalahan yang harus diadili dengan hukum administrasi?, ketiga bagaimana mekanisme penyelesaian tindakan penyalahgunaan wewenang yang berimplikasi kerugian keuangan negara yang sesuai dengan asas kepastian hukum? Adapun tujuan penulisan tesis ini untuk mengetahui konsepsi dan parameter tindakan penyalahgunaan wewenang menurut hukum administrasi dan hukum pidana, untuk menjawab perihal pembuktian tindakan penyalahgunaan wewenang sebagai bagian dari kesalahan yang harus diadili dengan hukum administrasi, dan untuk menemukan mekanisme penyelesaian tindakan penyalahgunaan wewenang yang sesuai dengan asas kepastian hukum. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan Tesis ini adalah Penelitian Hukum Doktrinal. Dalam penelitian ini, pendekatan yang digunakan dalam menganalisis permasalahan yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dari penelitian ini, pertama pada konsepsi penyalahgunaan wewenang menurut hukum administrasi yakni penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum dengan paramater asas larangan penyalahgunaan wewenang dan asas spesialitas. Konsepsi penyalahgunaan wewenang menurut hukum pidana yakni dengan parameter asas legalitas, sifat melawan hukum dan kesalahan. Kedua perihal pembuktian tindakan penyalahgunaan wewenang sebagai bagian dari kesalahan yang harus di adili dengan hukum administrasi yakni dengan berdasarkan interpretasi modern, menyalahgunakan wewenang tidak bisa dipertukarkan ke hukum pidana, karena hukum administrasi dan hukum pidana merupakan dua rezim hukum berbeda. Ketiga mengenai mekanisme penyelesaian tindakan penyalahgunaan wewenang yang berimplikasi kerugian keuangan negara yakni dengan pasti dan meyakinkan mekanisme yang sesuai dengan kepastian hukum perihal penyelesaian tindakan penyalahgunaan wewenang adalah dengan menggunakan instrumen hukum administrasi. Berdasarkan pada permasalahan yang menjadi topik penelitian tesis, saran bagi Pembentuk Undang-Undang, segera melakukan kajian lebih kompeherensif dan segera merevisi Pasal 3 UU PTPK jo. Pasal 604 UU KUHP untuk selanjutnya berbentuk depenalisasi penyalahgunaan wewenang dari UU PTPK dan UU KUHP sehingga Menyalahgunakan Wewenang hanya akan diselesaikan dengan Hukum Administrasi. Bagi Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang sedang menangani perkara Penyalahgunaan Wewenang yang berimplikasi kerugian keuangan negara, agar majelis hakim tidak lagi menerapkan unsur menyalahgunakan wewenang dalam tindak pidana korupsi, karena menyalahgunakan wewenang adalah bagian dari hukum administrasi yang akan diselesaikan melalui mekanisme hukum administrasi.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama: Dr. A’an Efendi, S.H., M.H., Dosen Pembimbing Anggota: Dr. Iwan Rachmad Soetijono, S.H, M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectDualisme Kompetensi Peradilanen_US
dc.subjectPenyelesaian Tindakan Penyalahgunaan Wewenangen_US
dc.subjectImplikasi Kerugian Keuangan Negaraen_US
dc.titlePembaruan Dualisme Kompetensi Peradilan dalam Penyelesaian Tindakan Penyalahgunaan Wewenang yang Berimplikasi Kerugian Keuangan Negaraen_US
dc.typeTesisen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. A’an Efendi, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Iwan Rachmad Soetijono, S.H, M.Hen_US
dc.identifier.validatorKacung- 6 Juli 2023en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record