Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Laki-Laki Tindak Pidana Persetubuhan dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai bagaimana penyelesaian tahapan penyidikan terhadap anak korban laki-laki pada tindak pidana persetubuhan khususnya pada kasus anak laki-laki di Nunukan, Kalimantan Utara dan bagaimana perlindungan hukum yang tepat terhadap anak korban laki-laki dalam tindak pidana persetubuhan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, mengatur mengenai dasar dilakukannya penyidikan, serta pelaksanaan proses penyidikan dilakukan sesuai dengan SOP penyidikan tindak pidana dalam Pasal 15 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Penulis dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Penelitian ini menunjukkan bahwa, dari proses penyidikan yang dilakukan terhadap kasus persetubuhan pada anak korban laki-laki RE di Nunukan, KalimantanUtara dan ditangani oleh Polres Nunukan memutuskan bahwasannya tersangka SR telah cukup bukti dan meyakinkan bersalah dan diancamkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan dijatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) taahun dan pidana denda sebesar Rp80.000.000,00 (Delapan puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan oleh Pengadilan Negeri Nunukan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6204]