Analisis Yuridis Putusan Bebas dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Putusan Nomor 919/Pid.Sus/2019/PN.Ptk)
Abstract
Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan harus memenuhi syarat formil maupun materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Begitu pula hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan dan menyatakan terdakwa bersalah dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) (KUHAP). Putusan Nomor 919/Pid.Sus/2019/PN.Ptk menyatakan bahwa terdakwa Wati tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan orang yang terdapat dalam dakwaan alternatif kesatu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan demikian peneliti menganalisis putusan tersebut dan menghasilkan rumusan masalah sebagai berikut: Apakah Penggabungan Perbuatan Turut Serta Melakukan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan Perbuatan Membantu atau Melakukan Percobaan Pasal 10 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sesuai dengan uraian perbuatan Terdakwa pada Dakwaan Ke-3 Penuntut Umum dalam Putusan No.919/Pid.Sus/2019/PN.Ptk?; Apakah pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam dakwaan ke-1 pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sudah sesuai dengan fakta persidangan ?
Tujuan penelitian skripsi ini yaitu pertama, untuk menganalisis kesesuaian penggabungan dari perbuatan turut serta melakukan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan perbuatan membantu atau melakukan percobaan Pasal 10 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan perbuatan terdakwa pada dakwaan ke-3 penuntut umum (JPU) dalam putusan No.919/Pid.Sus/2019/Pn.Ptk. Kedua, untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menyatakan tidak terbuktinya terdakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang pada putusan pengadilan No.919/Pid.Sus/2019/Pn.Ptk dikatkan dengan fakta persidangan
Menggunakan metode penelitian yuridis normatif serta dikolaborasikan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu perundang-undangan dan peraturan yang terkait dengan permasalahan yang akan dibahas dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dari semua publikasi mengenai hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, dan jurnal-jurnal hukum.
Hasil peneliti yang diperoleh pertama, penggabungan ketentuan turut serta dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP dan pembantuan dan percobaan dalam Pasal 10 UU TPPO dalam dakwaan ke-3 JPU memiliki unsur yang berbeda dan tidak bisa digabungkan bersamaan. Berkaitan dengan perbuatan terdakwa yang seharusnya diterapkan oleh penuntut umum adalah Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang turut serta melakukan. Kedua, pertimbangan hakim dalam putusan Nomor. 919/Pid.Sus/2019/PN.Ptk tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada dalam persidangan. Fakta persidangan sesuai dengan keterangan saksi dan ahli yang ada mengungkapkan bahwa terdakwa dan saksi Agus secara bersama melakukan Tindak Perdagangan Orang. Demikian peneliti menganalisis bahwa seharusnya dalam perkara ini terdakwa dijatuhi hukuman pidana.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]