Show simple item record

dc.contributor.authorPALUPI, Septi Diah Ayu
dc.date.accessioned2023-09-26T22:20:20Z
dc.date.available2023-09-26T22:20:20Z
dc.date.issued2023-07-12
dc.identifier.nim190710101084en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118015
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 27 September 2023en_US
dc.description.abstractPerkembangan sosial, budaya, dan teknologi yang semakin kompleks membuat tingkat kriminalitas semakin tinggi dan dapat dilakukan oleh siapa pun, termasuk anak. Satu diantara perbuatan kriminal yang sering diperbuat oleh anak saat ini ialah kejahatan kesusilaan seperti tindak pidana persetubuhan. Dalam Putusan No. 3/Pid.Sus-Anak/2020/PN Ran Hakim menyatakan bahwa Anak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak jo UU SPPA. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil pembahasan dan kesimpulan pertama ialah bahwa tuntutan jaksa penuntut umum dalam putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2020/Pn Ran sudahlah tepat menurut hukum acara pidana, namun apabila ditinjau berdasarkan perlindungan saksi dan korban tuntutan jaksa penuntut umum belum cukup memberikan perlindungan kepada korban. Dalam putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2020/Pn Ran, hakim menjatuhkan pidana berupa pidana penjara dan pelatihan kerja yang didasarkan pada beberapa pertimbangan baik secara yuridis maupun non yuridis. Kesimpulan, hakim dalam menjatuhkan pidana kepada Anak Terdakwa sudahlah tepat, mengingat penjatuhan pidana kepada Anak Terdakwa ditujukan agar pemidanaannya dapat memperbaiki sikap dan tingkah laku Anak Terdakwa dimasa yang akan datang melalui adanya pelatihan, pengawasan, dan pembinaan. Kedepannya, sebaiknya jaksa penuntut umum diberikan kewenangan untuk memasukkan pemberian ganti rugi dan/atau restitusi dalam tuntutannya tanpa adanya permohonan terlebih dahulu oleh pihak korban. Dalam kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak, aparat penegak hukum harus memperhatikan dan mempertimbangkan dengan cermat mengenai kondisi anak pelaku tindak pidana yang tentunya berbeda dengan orang dewasa. Kata Kunci : Persetubuhan, Anak, Penuntut Umum, Hakimen_US
dc.description.sponsorshipDr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M.Hum. Fiska Maulidian Nugroho, S.H., M.Hen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPUTUSAN PEMIDANAANen_US
dc.subjectANAK PELAKUen_US
dc.subjectPERSETUBUHANen_US
dc.subjectANAKen_US
dc.titlePutusan Pemidanaan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Korban (Studi Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2020/PN Ran.)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M.Hum.en_US
dc.identifier.pembimbing2Fiska Maulidian Nugroho, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_ratna_juli_2023_17en_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record