dc.contributor.author | PALUPI, Septi Diah Ayu | |
dc.date.accessioned | 2023-09-26T22:20:20Z | |
dc.date.available | 2023-09-26T22:20:20Z | |
dc.date.issued | 2023-07-12 | |
dc.identifier.nim | 190710101084 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118015 | |
dc.description | Finalisasi oleh Taufik Tgl 27 September 2023 | en_US |
dc.description.abstract | Perkembangan sosial, budaya, dan teknologi yang semakin kompleks membuat tingkat kriminalitas semakin tinggi dan dapat dilakukan oleh siapa pun, termasuk anak. Satu diantara perbuatan kriminal yang sering diperbuat oleh anak saat ini ialah kejahatan kesusilaan seperti tindak pidana persetubuhan. Dalam Putusan No. 3/Pid.Sus-Anak/2020/PN Ran Hakim menyatakan bahwa Anak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak jo UU SPPA. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil pembahasan dan kesimpulan pertama ialah bahwa tuntutan jaksa penuntut umum dalam putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2020/Pn Ran sudahlah tepat menurut hukum acara pidana, namun apabila ditinjau berdasarkan perlindungan saksi dan korban tuntutan jaksa penuntut umum belum cukup memberikan perlindungan kepada korban. Dalam putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2020/Pn Ran, hakim menjatuhkan pidana berupa pidana penjara dan pelatihan kerja yang didasarkan pada beberapa pertimbangan baik secara yuridis maupun non yuridis. Kesimpulan, hakim dalam menjatuhkan pidana kepada Anak Terdakwa sudahlah tepat, mengingat penjatuhan pidana kepada Anak Terdakwa ditujukan agar pemidanaannya dapat memperbaiki sikap dan tingkah laku Anak Terdakwa dimasa yang akan datang melalui adanya pelatihan, pengawasan, dan pembinaan. Kedepannya, sebaiknya jaksa penuntut umum diberikan kewenangan untuk memasukkan pemberian ganti rugi dan/atau restitusi dalam tuntutannya tanpa adanya permohonan terlebih dahulu oleh pihak korban. Dalam kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak, aparat penegak hukum harus memperhatikan dan mempertimbangkan dengan cermat mengenai kondisi anak pelaku tindak pidana yang tentunya berbeda dengan orang dewasa.
Kata Kunci : Persetubuhan, Anak, Penuntut Umum, Hakim | en_US |
dc.description.sponsorship | Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M.Hum. Fiska Maulidian Nugroho, S.H., M.H | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | PUTUSAN PEMIDANAAN | en_US |
dc.subject | ANAK PELAKU | en_US |
dc.subject | PERSETUBUHAN | en_US |
dc.subject | ANAK | en_US |
dc.title | Putusan Pemidanaan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Korban (Studi Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2020/PN Ran.) | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M.Hum. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Fiska Maulidian Nugroho, S.H., M.H. | en_US |
dc.identifier.validator | validasi_repo_ratna_juli_2023_17 | en_US |
dc.identifier.finalization | Taufik | en_US |